Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan baru soal jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Dengan regulasi ini, para pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima 60% gaji selama 6 bulan.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), diteken Selasa (7/2/2025).
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian keterangan yang tertulis dalam Pasal 21 peraturan tersebut.
Skema Kompensasi 60% Gaji Selama 6 Bulan
Manfaat JKP yang diberikan memiliki batasan perhitungan dengan gaji maksimal Rp5 juta. Jika pekerja memiliki gaji terakhir di bawah Rp5 juta, maka kompensasi yang diterima sebesar 60% dari upah terakhir. Namun, jika gaji terakhir lebih tinggi, maka perhitungan tetap mengacu pada batas maksimal Rp5 juta.
Sebagai contoh, seorang pegawai dengan gaji Rp9 juta per bulan tidak akan menerima 60% dari total gaji tersebut. Kompensasi yang diberikan tetap dihitung dari batas maksimal Rp5 juta, yaitu sebesar Rp3 juta per bulan. Dengan demikian, selama enam bulan, total manfaat yang diterima adalah Rp18 juta.
Syarat Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Kompensasi ini akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan oleh perusahaan tempat pekerja sebelumnya bekerja. Agar bisa menerima manfaat JKP, pekerja yang terkena PHK harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Pekerja harus diberhentikan sebelum kontrak kerja berakhir, baik yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Pekerja harus menyertakan bukti tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan, Suku Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, atau Suku Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
- Jika ada perjanjian bersama terkait PHK, pekerja harus menyertakan akta bukti pendaftaran dari pengadilan hubungan industrial atau tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan.
- Pekerja harus memiliki masa iur BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan sebelum PHK terjadi.
- Pekerja harus bersedia kembali bekerja setelah menerima manfaat JKP.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja terdampak PHK agar tetap memiliki penghasilan sementara sambil mencari pekerjaan baru.
Mengingat pada 2024 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat tren PHK cukup tinggi mencapai 77.965 kasus pada periode Januari-Desember.
Baca Juga: 77 Ribu Pekerja Kena PHK Pada 2024