Pada pemilihan umum, terdapat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold yang harus dipenuhi partai politik. Ambang batas parlemen ini merupakan batas minimal perolehan suara supaya sebuah partai politik dapat turut serta dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Saat ini, ambang batas parlemen yang berlaku adalah 4%, yang berarti partai politik harus mengantongi minimal 4% dari perolehan suara nasional agar dapat memperoleh kursi di DPR.
Aturan ini telah diterapkan sejak pemilihan umum pada 2009 dengan beberapa kali perubahan angka ambang batas dan ditetapkan 4% pada pemilu 2019 lalu dan masih berlaku pada pemilu mendatang. Aturan ini sempat menuai protes, salah satunya dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramdanil, menyatakan argumennya pada sidang perkara di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (03/10), sebagaimana dilansir dari laman MK, “Artinya pemilu kita khususnya legislatif adalah pemilu yang dilaksanakan dengan sistem proporsional yang dalam beberapa studi yang kami rujuk dalam penelitian, pada intinya pemilu proporsional itu adalah bagaimana perolehan suara dari partai politik itu harus sejalan atau selaras dengan jumlah perolehan kursi di lembaga legislatif dan itu yang tidak terjadi dengan adanya ketentuan ambang batas parlemen ini,” jelasnya.
Berdasarkan survei nasional periode 26-31 Oktober 2023 oleh Charta Politika Indonesia, tampak hanya 6 partai politik yang memiliki elektabilitas di atas 4%. PDIP menempati posisi teratas sebagai partai dengan elektabilitas tertinggi, yakni sebesar 26,3%. Posisi kedua ditempati Partai Gerindra dengan elektabilitas 17,8%, disusul Golkar sebesar 8,1%.
Ada pula PKB dengan tingkat elektabilitas 7,9%, NasDem sebesar 7,6%, dan PKS 6,9%. Elektabilitas partai politik lainnya, seperti Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo tampak masih di bawah 4%. Sementara itu, terdapat pula partai dengan elektabilitas di bawah 1%, salah satunya PSI dengan elektabilitas 0,9%.
Survei oleh Charta Politika Indonesia ini dilakukan sengan sampel sejumlah 2400 responden dan tersebar di 38 provinsi.