Universitas Padjadjaran (Unpad) adalah sebuah universitas berjenis Perguruan Tinggi Negeri berbadan Hukum (PTN-BH) yang terletak di Jatinangor, Jawa Barat. Berdiri sejak September 1957, universitas ini menyandang predikat berbadan hukum pada 22 Juli 2015 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015.
Hal ini membuat Unpad secara berkala menyesuaikan biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswanya melalui konsep Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT adalah biaya per semester yang ditetapkan, sehingga tidak ada lagi biaya tambahan yang dibebankan lainnya.
Namun, hal ini dikecualikan pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Pada jalur ini, biasanya terdapat beberapa biaya tambahan seperti uang gedung, iuran institusi, atau istilah sejenisnya.
Rincian besaran UKT Universitas Padjadjaran terlampir dalam Lampiran II Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 521/UN6.RKT/Kep/HK/2023. Dalam dokumen tersebut, program studi (prodi) dengan UKT tertinggi pada jalur mandiri (SMUP) adalah Kedokteran. Prodi ini memiliki nilai UKT sebesar Rp20,5 juta, dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) minimal sebanyak Rp195 juta.
UKT tertinggi kedua adalah Prodi Kedokteran Gigi dengan besaran UKT sebanyak Rp15 juta, dengan IPI minimal di angka Rp190 juta. Selanjutnya, terdapat Prodi Farmasi dengan UKT Rp12 juta serta IPI minimal Rp75 juta. Terlihat bahwa 10 besar program studi dengan besaran UKT jalur mandiri tertinggi didominasi oleh rumpun sains dan teknologi (saintek).
Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Prof Arief S Kartasasmita menyebut bahwa Universitas Padjadjaran tidak akan menaikkan besaran UKT pada tahun 2024 ini. Hal ini diklaim olehnya disebabkan karena masih banyak masyarakat yang ekonominya belum bangkit pasca pandemi.
"Mohon ini disampaikan, takut ada yang khawatir, begitu nanti masuk kena jebakan batman UKT-nya meningkat. Kami sampaikan di awal, kami tidak aka kenaikan UKT tahun 2024," kata Prof Arief mengutip Detik.