Sampai tanggal 13 Desember 2023, Palestinian Central Bureau of Statistics (PCBS) mencatat terdapat total 18.608 korban jiwa di Jalur Gaza sejak peristiwa 7 Oktober 2023.
Sebanyak 8.000 jiwa di antara total 18 ribu korban tersebut merupakan anak-anak. Sementara itu, korban perempuan tercatat sebanyak 6.200 jiwa. Selain korban jiwa, PCBS juga mencatat terdapat 7.780 orang yang berstatus hilang.
Apabila menilik dari latar belakang profesinya, para staf medis menjadi korban terbanyak sepanjang peperangan ini. Terdapat hingga 300 staf medis yang harus meregang nyawa saat tengah berjuang membantu para warga sipil di Palestina.
Selain tenaga medis, para tenaga pendidik juga menjadi korban kekejian perang ini, yaitu menyentuh 203 korban jiwa. Sementara itu, pekerja relawan yang tergabung dalam United Nations Relief and Works Agency for Palestinian Refugees (UNRWA)
Adapun para jurnalis atau tenaga pers yang aktif melaporkan langsung dari medan perang tercatat hingga 86 korban jiwa, sedangkan jumlah aparat pertahanan sipil yang gugur dalam perang adalah sebanyak 31 orang.
Upaya resolusi gencatan senjata antara Israel dan Palestina belum ada titik terang. Setelah gencatan senjata di Jalur Gaza berakhir pada Jumat (1/12), belum ada kesepakatan lebih lanjut terkait perpanjangan masa gencatan senjata.
Rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Sabtu (9/12) dilansir dari The Associated Press menunjukkan bahwa sebagian besar negara menyetujui resolusi gencatan senjata di Jalur Gaza. Akan tetapi, Amerika Serikat menyatakan penolakannya terhadap resolusi tersebut dengan menggunakan hak veto milik negaranya. Gencatan senjata pun batal disahkan.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Marsudi, menyatakan kekecewaannya terhadap DK PBB.
"Saya sangat menyesalkan kegagalan Dewan Keamanan dalam mengadopsi gencatan senjata kemanusiaan di Gaza meskipun lebih dari 102 negara, termasuk Indonesia, ikut mensponsori resolusi tersebut," jelas Retno, dilansir dari CNBC.
Sebagai informasi, hak veto adalah hak yang dimiliki suatu negara untuk membatalkan keputusan, rancangan peraturan, undang-undang, serta resolusi yang diputuskan dari voting berdasarkan suara terbanyak dari negara anggota DK PBB. Hak veto dimiliki oleh 5 negara anggota DK PBB, yakni Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Cina.