Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah indikator yang digunakan untuk mengetahui jumlah tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja. Seseorang dikatakan sebagai pengangguran terbuka apabila Ia tengah aktif mencari pekerjaan atau memulai usaha tapi belum bekerja sama sekali.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh merilis data terbaru yang yang menunjukkan tingkat pengangguran di provinsi tersebut. Menurut data, tingkat pengangguran terbuka di Aceh tercatat sebesar 5,50%. TPT ini turun 0,06% poin dibandingkan Februari 2024 yang menyentuh angka 5,56%.
TPT Aceh pada Februari 2018 sempat mencapai angka 6,55%. Pada dua tahun berikutnya, terjadi penurunan sebesar 1,02% pada Februari 2019 dan 0,11% di Februari 2020. Setelahnya pada Februari 2021, TPT kembali naik hingga menyentuh angka 6,3%.
Hingga empat tahun terakhir, TPT terus mengalami penurunan. Pada Februari 2022, TPT menyentuh angka 5,97%. Kemudian turun di tahun-tahun berikutnya, yaitu sebesar 5,75% pada Februari 2023 dan 5,56% di Februari 2024.
Pada Februari 2025, TPT di daerah perkotaan lebih tinggi yaitu sebesar 7,28%, dibandingkan dengan pedesaan sebesar 4,42%. TPT laki-laki sebesar 6,49% lebih tinggi dibandingkan perempuan yang hanya sebesar 3,91%.
Sejauh ini, Aceh masih menempati posisi tertinggi setelah Maluku (5,95%) dan Sumatra Barat (5,69%).
Tingkat pengangguran yang masih tinggi ini kerap kali memunculkan permasalahan lain. Tidak adanya penghasilan menimbulkan daya beli keluarga menjadi rendah sehingga mengakibatkan kurangnya asupan gizi pada balita dan Ibu hamil yang berdampak pada kasus stunting. Pengangguran juga akan berdampak pada tingginya angka kemiskinan.
Dilansir dari SerambiNews, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan FISIP UIN Ar-Raniry Bada Aceh Eka Januar mengungkapkan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti angka pengangguran yang tinggi. Pertama yaitu pemberdayaan ekonomi lokal berbasis unggulan, kemudian peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), dan Investasi infrastruktur berkelanjutan.
Eka Januar beranggapan bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan hal yang krusial.
"Pemerintah perlu memfasilitasi akses permodalan, pelatihan, manajemen, dan pemasaran produk UMKM agar mampu bersaing dan menciptakan lapangan kerja," ungkapnya pada Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Tingkat Pengangguran Laki-laki Lebih Tinggi dari Perempuan