Di era globalisasi ini, transaksi keuangan global menjadi elemen vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran suatu negara. Urgensi dan kebutuhan akan transaksi lintas batas ini semakin meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis internasional, investasi, dan migrasi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sistem keuangan yang efisien dan aman dalam mendukung aliran dana global.
Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat 4, tansfer dana dari dan ke luar negeri adalah serangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal kepada penyelenggara pengirim asal. Proses ini bertujuan untuk memindahkan sejumlah dana dari luar wilayah Indonesia atau ke luar wilayah Indonesia kepada penerima yang ditunjuk dalam perintah transfer dana, hingga dana tersebut diterima oleh penerima akhir. Aktivitas ini tidak termasuk transfer dalam negeri.
Transfer dana dari Indonesia ke luar negeri mencakup berbagai jenis transaksi, seperti pembayaran impor, investasi di luar negeri, dan remitansi dari pekerja asing yang bekerja di Indonesia ke negara asal mereka. Misalnya, perusahaan Indonesia yang mengimpor barang dari luar negeri perlu melakukan transfer dana untuk membayar barang-barang tersebut, serta investasi perusahaan Indonesia di luar negeri yang memerlukan transfer modal.
Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Vol. 12, No. 5 - Edisi Mei 2024 yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa Singapura adalah negara tujuan transfer dana terbesar dari Indonesia. Total nominal transfer mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.792 triliun, jauh melampaui negara lainnya.
Singapura menjadi tujuan utama transfer dana dari Indonesia karena beberapa faktor. Stabilitas ekonomi dan keuangan yang kuat, serta regulasi yang mendukung iklim investasi, membuat Singapura menjadi pilihan utama bagi investor dan pelaku bisnis Indonesia. Selain itu, hubungan dagang yang erat dan adanya fasilitas perbankan yang modern dan efisien juga menjadi alasan mengapa volume transfer dana ke Singapura sangat tinggi.
Di posisi kedua setelah Singapura, Amerika Serikat (AS) menerima transfer dana sebesar Rp122 triliun. AS dikenal sebagai pusat keuangan dunia dan memiliki banyak institusi keuangan besar yang menjadi tujuan investasi global. Sementara itu, Tiongkok berada di posisi ketiga dengan nominal transfer sebesar Rp84 triliun, mencerminkan hubungan dagang yang intensif antara Indonesia dan Tiongkok, terutama dalam sektor manufaktur dan perdagangan.
Dengan semakin berkembangnya transaksi keuangan global, upaya PPATK dalam memperkuat pengawasan transaksi keuangan harus terus didukung untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Baca juga: Transaksi Keuangan Global: 8 Negara dengan Transfer Dana Terbesar ke Indonesia