Tren Remaja Perokok Konstan selama 10 Tahun Terakhir

Konstannya kebiasaan merokok remaja usia 15 tahun ke atas 10 tahun terakhir, dipengaruhi oleh pemasaran industri tembakau.

Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas yang Merokok Tembakau, 2015-2024

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
GoodStats

Kebiasaan merokok di kalangan remaja khususnya pada usia 15 tahun, terus menjadi perhatian serius dalam isu kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi merokok pada kelompok usia ini menunjukkan tren yang konstan selama satu dekade terakhir.

Statistik menunjukkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, persentase perokok berusia 15 tahun ke atas stabil di berbagai wilayah. Di perkotaan, angka prevalensi berada pada kisaran 27%, sementara di pedesaan angkanya lebih tinggi, yaitu 30%. 

Adapun rata-rata nasional, yang menggabungkan data dari pedesaan dan perkotaan, stabil di angka 28%. Hal ini menunjukkan tantangan yang konsisten dalam pengendalian tembakau di Indonesia.

Dilansir P2PTM, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengungkapkan stabilnya angka perokok aktif di kalangan remaja tidak lepas dari masifnya pemasaran yang dilakukan oleh industri produk tembakau.

Eva juga menjelaskan bahwa industri tembakau memanfaatkan media sosial untuk menyasar anak-anak dan remaja.

“Upaya pemasaran dilakukan dengan memanfaatkan berbagai cara diantaranya jangkauan merek multinasional, influencer, topik yang sedang tren, popularitas, dan pengenalan merek tembakau serta nikotin di media sosial,” jelas Eva.

Selain itu, industri tembakau juga menggunakan sponsorship dalam kegiatan kepemudaan, seperti festival musik dan olahraga, hingga memberikan bantuan biaya pendidikan sebagai upaya menarik perhatian anak muda. 

“Industri produk tembakau sangat agresif dalam menyabotase upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok dengan berbagai taktik, seperti menyebarkan informasi yang menyesatkan dan menggiring opini publik.” tambah Eva.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan seperti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan upaya memperluas kawasan tanpa rokok. Selain itu, edukasi tentang bahaya rokok dan peningkatan pengawasan terhadap pemasaran produk tembakau juga terus dilakukan.

Baca juga: 5 Provinsi dengan Konsumsi Rokok Terbanyak, Bisa Ratusan Batang Per Minggu!

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook