Pelayanan publik menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik di berbagai instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Baca Juga: 77% Publik Puas dengan Pelayanan BPJS Kesehatan
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik juga tidak terlepas dari agenda Reformasi Birokrasi. Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan fondasi penting dalam membangun negara yang kuat dan berintegritas. Birokrasi yang profesional dan responsif dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden menekankan pentingnya birokrasi yang responsif dan berorientasi pada pelayanan.
"Sejalan dengan itu, Presiden juga menekankan bahwa birokrasi harus responsif dan melayani. Kebutuhan masyarakat harus menjadi pusat pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga keberhasilannya tidak hanya diukur dari efektivitas anggaran, tetapi juga dari kualitas layanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya," ujarnya, mengutip, Detik News (11/2/2026).
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Daerah Tahun 2025, sejumlah pemerintah daerah mencatatkan skor indeks pelayanan publik yang sangat tinggi.
Dalam daftar tersebut, Kota Surabaya menempati posisi pertama dengan skor indeks 4,84. Posisi berikutnya ditempati oleh Kota Surakarta dan Kota Denpasar yang masing-masing meraih skor 4,8. Selanjutnya, Kota Depok memperoleh skor 4,76, diikuti Kota Bandung dan Kota Bekasi dengan skor 4,73.
Selain kota-kota besar, Kabupaten Sumedang juga berhasil masuk dalam daftar dengan skor 4,72. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya terjadi di wilayah metropolitan, tetapi juga di daerah kabupaten. Sementara itu, Kota Pontianak, Kota Pasuruan, dan Kota Madiun melengkapi sepuluh besar dengan skor yang sama, yaitu 4,71.
Capaian sepuluh daerah tersebut menunjukkan bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus mengalami kemajuan di berbagai wilayah Indonesia. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk terus melakukan inovasi, memperkuat tata kelola pelayanan, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan transparan.
Baca Juga: Seberapa Siap Indonesia Manfaatkan AI Untuk Pelayanan Publik?
Sumber:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/keputusan-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-3-tahun-2026-tentang-h-2070