Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk setiap provinsi di Indonesia. Besara ini menggambarkan standar kebutuhan minimal seorang pekerja lajang beserta keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pokok bulanan, termasuk kebutuhan pangan, papan, sandang, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, dan komunikasi. Biaya KHL menjadi salah satu indikator penting dalam menetapkan upah minimum di setiap wilayah.
Perhitungan biaya KHL sendiri dilakukan oleh dewan pengupahan melalui survei yang mengacu pada standar International Labour Organization (ILO).
Tahun 2025 lalu, biaya KHL dihitung berdasarkan kajian bersama antara Kemnaker, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Jakarta menjadi provinsi dengan biaya KHL tertinggi pada 2025, mencapai Rp5,9 juta per bulan. Sejalan dengan itu, Jakarta juga tercatat memiliki upah minimum tertinggi, dengan UMP 2026 mencapai Rp5,73 juta per bulan.
Di urutan kedua ada Kalimantan Timur dengan Rp5,73 juta, diikuti Kepulauan Riau sebesar Rp5,71 juta. Peringkat keempat diisi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang biaya hidup layaknya mencapai Rp5,31 juta.
Di posisi kedelapan ada Bali dengan biaya KHL mencapai Rp5,25 juta, diikuti Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan Rp5,24 juta. Dapat dilihat bahwa jajaran provinsi dengan biaya hidup layak tertinggi didominasi provinsi asal tanah Papua, dengan seluruh provinsinya masuk daftar sepuluh besar.
Sementara itu, Nusa Tenggara Timur punya biaya hidup layak terendah, hanya sebesar Rp3,05 juta per bulan pada 2025. Provinsi dengan biaya hidup layak terendah berikutnya dipegang Sulawesi Barat dengan Rp3,09 juta, disusul Sumatra Selatan (Rp3,3 juta), Lampung (Rp3,34 juta), dan Gorontalo (Rp3,4 juta).
Baca Juga: Indonesia Punya Biaya Hidup Termurah ke-2 di ASEAN
Sumber:
http://instagram.com/p/DSfOLNHE8Kr/?img_index=3