Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 70.244 orang sepanjang Januari-Oktober 2025. Jumlahnya meningkat pesat dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 62.947 pekerja.
PHK sendiri didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Jika ditinjau berdasarkan provinsinya, Maluku menjadi provinsi paling minim PHK, dengan total 36 pekerja yang menjadi korban PHK hingga Oktober 2025. Jumlah ini jauh lebih rendah dibanding Maluku Utara yang ada di urutan kedua dengan 56 pekerja yang kena PHK.
Masih di wilayah timur, Gorontalo duduk di peringkat ketiga dengan 62 pekerja korban PHK, diikuti Kalimantan Utara dengan 66 pekerja dan Sulawesi Barat dengan 68 pekerja.
Provinsi dengan jumlah korban PHK paling sedikit keenam dipegang oleh Papua dengan 74 orang, menyusul provinsi di Nusa Tenggara, yakni Nusa Tenggara Timur (94 orang) dan Nusa Tenggara Barat (151 orang). Kembali ke Papua, ada Papua Barat di urutan kesembilan dengan korban PHK sebanyak 160 orang. Jambi menutup daftar dengan 234 pekerja.
Jajaran di atas didominasi provinsi di wilayah timur Indonesia. Sebaliknya, provinsi yang paling banyak kena PHK justru kebanyakan berasal dari Jawa.
Jawa Barat duduk di urutan pertama dengan 15.657 pekerja kena PHK sepanjang Januari-Oktober 2025. Posisi berikutnya masih dari Jawa, diawali Jawa Tengah dengan 13.545 pekerja, Banten dengan 6.863 pekerja, DKI Jakarta dengan 5.149 pekerja, dan Jawa Timur mencapai 4.142 orang.
Sementara itu, ada pula 15 pekerja korban PHK yang asalnya tidak teridentifikasi.
Adapun berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025, tenaga kerja yang terkena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan di atas.
Baca Juga: Tekanan Ekonomi Jadi Alasan Utama PHK di Indonesia
Sumber:
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data?search=phk