Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan dasar yang menjadi pintu masuk bagi berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Karena itu, kepemilikan akta kelahiran menjadi salah satu indikator penting dalam pemenuhan hak sipil anak.
Anak yang tidak memiliki akta kelahiran berisiko menghadapi hambatan dalam memperoleh hak-hak tersebut. Dengan demikian, peningkatan cakupan pencatatan kelahiran menjadi salah satu agenda penting dalam pembangunan kependudukan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2025, cakupan kepemilikan akta kelahiran penduduk usia 0–17 tahun di Indonesia mencapai 93,95%. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 92,75%, menunjukkan bahwa mayoritas anak Indonesia telah memiliki identitas hukum yang tercatat secara resmi.
Meski demikian, masih terdapat kesenjangan yang cukup lebar antarprovinsi. Sejumlah daerah, terutama di kawasan Indonesia Timur, masih mencatat tingkat kepemilikan akta kelahiran yang jauh di bawah rata-rata nasional.
Baca Juga: 1 dari 10 Anak Usia Dini Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran
Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran terendah di Indonesia. Hanya 34,31% penduduk usia 0–17 tahun di provinsi tersebut yang tercatat memiliki akta kelahiran.
Posisi berikutnya ditempati Papua Tengah dengan cakupan 57,08%, disusul Papua Selatan sebesar 72,80%.
Dari sepuluh provinsi dengan cakupan kepemilikan akta kelahiran terendah, lima di antaranya berasal dari wilayah Papua. Selain Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan, terdapat Papua Barat dengan 83,52% serta Papua dengan 85,19%.
Selain wilayah Papua, Nusa Tenggara Timur juga masuk dalam kelompok terbawah dengan cakupan 77,68%.
Sumatra Utara menutup daftar sepuluh besar dengan 90,96% anak usia 10-17 tahun yang memiliki akta kelahiran.
Baca Juga: Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Terus Merangkak Naik 1 Dekade Terakhir
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjAxNCMy/persentase-cakupan-kepemilikan-akta-kelahiran-pada-penduduk-0-17-tahun-menurut-provinsi.html