Layanan pinjaman online (pinjol) terus meningkat seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat yang mendesak. Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman tanpa syarat rumit menjadi daya tarik utama. Namun hal ini juga membuka celah bagi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat empat ciri utama pinjol ilegal yang harus diwaspadai. Ciri-ciri tersebut meliputi suku bunga yang tinggi, biaya tambahan yang besar, denda tanpa batas, serta praktik intimidasi atau teror terhadap nasabah. Kondisi ini membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjol.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 18 Desember 2023 hingga 19 Januari 2024 memberikan gambaran tentang pola penggunaan pinjaman online oleh masyarakat Indonesia. Survei ini melibatkan 8.720 responden berusia minimal 13 tahun yang tersebar di 38 provinsi.
Hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 36,41% masyarakat menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara 35,13% lainnya tergoda oleh berbagai promo dan cashback yang ditawarkan. Selain itu, sekitar 25,64% responden memanfaatkan pinjaman online sebagai modal usaha. Namun, tidak sedikit pula yang menggunakan pinjol untuk memenuhi gaya hidup, yakni sebesar 9,74%. Sebagian kecil, sekitar 1,79%, terpaksa meminjam akibat terjerat utang.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan layanan pinjaman online dan memastikan pinjaman telah sesuai kemampuan untuk membayar kembali.
“Sehingga masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik tentunya ke depan,” ujar Agusman dalam konferensi pers pada Jumat, (13/12/2024).
Dengan meningkatnya tren penggunaan pinjol, penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dan memahami risiko yang mungkin timbul, terutama dalam memilih penyedia pinjaman online yang terpercaya dan legal.
Baca Juga: Pinjaman Online Masih Jadi Opsi dalam Kondisi Keuangan Mendesak