4% Balita Indonesia Pernah Dapat Pengasuhan Tak Layak

Sebanyak 4,58% balita di Indonesia pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak pada tahun 2024. Sebagian besar berasal dari perdesaan.

Proporsi Balita yang Pernah Dapatkan Pengasuhan Tak Layak

(Tahun 2024)
Ukuran Fon:

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 4,58% anak bawah lima tahun (balita) pernah mendapatkan pengasuhan yang tidak layak pada tahun 2024. Artinya, 4 dari 100 balita pernah mengalami pola pengasuhan yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Adapun pengasuhan tidak layak yang dimaksud dalam data ini adalah jika balita pernah dititipkan atau diasuh oleh anak berusia di bawah 10 tahun tanpa pengawasan orang dewasa selama lebih dari 1 jam atau jika balita pernah ditinggalkan sendirian selama lebih dari 1 jam dalam seminggu terakhir.

Sementara itu, mayoritas balita di Indonesia, yaitu 95,42% tercatat tidak pernah mengalami pengasuhan tidak layak, menunjukkan bahwa sebagian besar anak masih mendapat pemenuhan hak asuh yang memadai.

Baca Juga: Indonesia Darurat Gula, Konsumsi Minuman Manis pada Balita Masih Tinggi

Jika ditinjau dari klasifikasi tempat tinggalnya, persentase balita di perdesaan yang mendapatkan pengasuhan tidak layak mencapai 5,34%. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan balita di perkotaan dengan proporsi 4,04%.

Di sisi lain, ibu memiliki peran krusial dalam pengasuhan serta menjadi bagian terpenting dalam setiap perkembangan anak. Hal ini didukung dengan temuan bahwa persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak cenderung lebih tinggi pada ibu yang bekerja, mencapai 7,05%. Untuk ibu yang tidak bekerja, angkanya sebesar 2,56%.

Namun, bukan berarti peran ayah dalam pola pengasuhan anak tidak penting. Hal ini ditegaskan oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rohika Kurniadi Sari.

“Peran penting sosok ayah diharapkan dapat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya dalam hal memantau tumbuh kembang mereka. Karena pada usia 0-2 tahun anak merupakan golden age, di mana peran pengasuhan orang tua menjadi sangat penting untuk menjadi indikator tumbuh kembang anak dapat terjamin ke depannya. Bicara soal tanggung jawab pengasuhan merupakan kewajiban bagi orang tua atau wali baik ibu maupun ayah,” ujarnya dalam Media Talk bertema RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Balita yang dibiarkan tanpa pengawasan memadai membuat mereka memperoleh pengasuhan yang tidak layak. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76B Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, meninggalkan balita sendirian di rumah tanpa pengawasan orang dewasa termasuk dalam kategori penelantaran anak.

Baca Juga: Tren Stunting pada Balita Indonesia Terus Turun

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/05/0aa15c4692d4dbc27049aa33/profil-anak-usia-dini-2025.html

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook