440 Mahasiswa Jadi Korban Pelanggaran Kebebasan Sipil Paruh Pertama 2025

Mahasiswa jadi kelompok paling rentan terkena pelanggaran kebebasan sipil.

Kelompok yang Jadi Korban Pelanggaran Kebebasan Sipil

(Semester 1 2025)
Ukuran Fon:

Kebebasan sipil merupakan hal fundamental dan mendasar bagi negara demokrasi. Dalam sistem demokrasi, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sementara pemerintah merupakan pelayan yang membantu terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan sipil dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 28A hingga 28J. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Meski secara konstitusi Indonesia telah menjamin kebebasan sipil, pada praktiknya pelanggaran HAM dan kebebasan sipil kerap kali terjadi di Indonesia. Berdasarkan Pemantauan Situasi Kebebasan Sipil di Indonesia Semester 1 2025 yang dirilis oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebanyak 503 orang menjadi korban pelanggaran kebebasan sipil sepanjang paruh awal 2025.

Dari 503 korban yang tercatat oleh KontraS, mayoritas merupakan mahasiswa dengan total 440 korban. Kondisi pelanggaran kebebasan yang menimpa mahasiswa pun beragam mulai dari penangkapan hingga penganiayaan yang menyebabkan luka-luka.

Meski begitu, tipologi korban yang dicatat oleh KontraS tidak hanya sebatas di kalangan mahasiswa saja. Sipil non-job jadi korban kedua terbanyak dengan jumlah sebanyak 39 orang. Beberapa aktivis (umum) juga ikut jadi korban, total korban yang tercatat oleh KontraS sebanyak sepuluh orang.

Jurnalis jadi kelompok yang juga kerap kali mendapatkan pelanggaran kebebasan sipil, sebanyak enam jurnalis tercatat jadi korban. Terakhir, masyarakat adat, pendamping hukum, dan akademisi juga jadi kelompok yang jadi korban pelanggaran kebebasan sipil, terdapat dua masyarakat yang jadi korban pelanggaran kebebasan sipil, sementara terdapat masing-masing satu korban dari kelompok pendamping hukum dan akademisi.

Baca Juga: Indeks Kebebasan Indonesia Terus Turun Dalam 1 Dekade Terakhir

Sumber:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no--

https://peraturan.bpk.go.id/Details/40261/uu-no-12-tahun-2005

https://kontras.org/laporan/pemantauan-situasi-kebebasan-sipil-di-indonesia-periode-semester-1-januari-juni-2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook