Fenomena judi, baik judi konvensional ataupun online kian menjadi ancaman serius bagi kehidupan rumah tangga di Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, aliran transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online tercatat mencapai lebih dari Rp600 triliun. Jumlah transaksi yang masif ini turut berkontribusi terhadap meningkatnya berbagai permasalahan sosial, salah satunya angka perceraian.
Jawa Timur kembali tercatat sebagai provinsi dengan angka perceraian tertinggi yang dipicu oleh faktor judi konvensional maupun online, mencerminkan betapa dalamnya pengaruh negatif praktik perjudian daring terhadap ketahanan keluarga di daerah tersebut. Tingginya nilai transaksi ini menjadi cerminan bahwa dampak judi online tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga merusak struktur sosial di tingkat keluarga dan masyarakat luas.
Tak hanya Jawa Timur, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan enam provinsi lain yang juga mencatatkan angka perceraian tinggi akibat judi adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Sumatra Selatan, dan DKI Jakarta. Ketujuh provinsi ini menjadi potret nyata bagaimana dampak ekonomi digital, khususnya perjudian daring, kian meluas dan menembus berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya menegaskan bahwa judi online merupakan salah satu dari empat isu prioritas yang harus segera diberantas.
“Presiden juga menekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Yang pertama adalah persoalan judi online, yang kedua persoalan narkoba, yang ketiga persoalan penyelundupan, dan yang keempat soal korupsi,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan pantauan di lapangan, realita di Jawa Timur menunjukkan bahwa maraknya praktik judi online tidak hanya mengakar di kota-kota besar seperti Surabaya dan Malang, tetapi juga meluas hingga ke wilayah pedesaan. Di Kabupaten Sidoarjo, Pengadilan Agama mencatat 2.546 perkara perceraian sejak Januari hingga Juni 2024, dengan judi online menjadi salah satu penyebab utama.
“Sejak Januari hingga Juni 2024 ini kami sudah menerima 2.546 perkara cerai. Didominasi faktor ekonomi, salah satunya termasuk judi online,” kata Panitera Muda PA (Pengadilan Agama) Sidoarjo, Setianto, pada Kamis, (11/7/2024) mengutip Detik.
Sementara itu di Kabupaten Kediri, sekitar 30% dari total pengajuan cerai disebabkan oleh kecanduan judi online, sebagaimana diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik. Fenomena ini memperlihatkan bahwa akses internet yang semakin luas, tanpa diiringi literasi digital yang memadai, menjadi salah satu faktor pendorong suburnya aktivitas perjudian daring di wilayah ini.
Pemerintah saat ini gencar mengampanyekan edukasi digital kepada masyarakat, mengingatkan bahwa bahaya judi online bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga keretakan sosial. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sejak awal masa pemerintahan, instruksi tanpa kompromi telah diterapkan untuk menuntaskan masalah ini.
"Presiden Prabowo menginstruksikan agar tidak ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku. Beliau menekankan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas,” tegas Meutya Hafid usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Kasus Cerai Akibat Judi Naik di 2023, Jawa Timur Tertinggi