Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang mengukur urgensi revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), mayoritas publik Indonesia menginginkan adanya pembatasan periode jabatan anggota legislatif.
Terhitung, sebanyak 11,3% responden mengambil suara tegas, menilai bahwa pembatasan masa bakti bagi para wakil rakyat di parlemen berstatus sangat perlu untuk dilakukan.
Sementara itu, dengan pendapat yang cenderung moderat, sebesar 68,6% responden menyatakan perlu adanya aturan hukum formal yang membatasi durasi jabatan legislatif di Indonesia.
Baca Juga: Implementasi UU No 7 Tahun 2017, Perempuan di Legislatif Belum Capai Minimal 30%
Jika total persentase publik Indonesia yang menginginkan perubahan regulasi ini digabungkan, angka persetujuan tersebut mencapai mayoritas sebesar 79,9%.
Kendati demikian, survei ini juga mencatat adanya penolakan dari sebagian kecil publik. Terdapat total 10,1% responden yang menunjukkan sikap tidak setuju terhadap isu pembatasan tersebut.
Jika dibedah lebih rinci, sebanyak 9,7% publik menyatakan tidak perlu untuk membatasi periode jabatan para anggota dewan. Sikap penolakan yang lebih keras juga terlihat melalui 0,4% responden yang menegaskan bahwa pembatasan tersebut sangat tidak perlu.
Di sisi lain, terdapat 10,0% publik yang memilih untuk tidak memberikan jawaban atau mengaku tidak tahu dalam survei ini, menandakan bahwa masih ada sebagian kecil responden yang belum menentukan posisinya terkait dinamika wacana pembenahan internal partai politik dan sistem pemilu tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyidangkan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari pemohon berupa lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang menggugat masa jabatan anggota legislatif yang dinilai perlu dibatasi per periode.
Menurut pemohon, Pasal 76 Ayat 4 dalam UU tersebut membuka peluang bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjabat terus-menerus tanpa batas waktu yang bertentangan dengan prinsip dasar konstitusionalisme sebagai jiwa negara hukum itu sendiri.
Terlebih, pembatasan masa jabatan merupakan instrumen fundamental dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
Kini, banyak anggota DPR yang menjabat hingga empat bahkan delapan periode berturut-turut. Fenomena ini mengakibatkan stagnasi regenerasi politik, berkurangnya sirkulasi ide dan representasi baru, serta meningkatnya dominasi elite partai atas proses legislasi nasional.
“Dalam segi filosofi teori tentang negara hukum, esensi dari negara hukum terletak pada pengakuan kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. DPR memiliki kewenangan yang besar sehingga harus dibatasi,” ungkap Farhan, salah seorang pemohon ketika menyampaikan pokok-pokok permohonannya di ruang sidang panel MK, Kamis (8/1/2026).
Pengumpulan data dalam survei Litbang Kompas ini dilakukan dengan metode wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi Indonesia. Survei ini dilaksanakan pada 16-22 April 2026 dengan tingkat kepercayaan 95% dan margin of error sebesar ± 2,83%.
Baca Juga: Anggota Parlemen Jadi Profesi yang Gajinya Dinilai Terlalu Tinggi
Sumber:
https://drive.google.com/file/d/1-_UD9z_Am0PaqEuIvsZ6MdcycHAzxNDG/view?usp=sharing