Pada awal tahun 2025, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Anggaran transfer ke daerah (TKD) menjadi salah satu pos anggaran yang terdampak oleh efisiensi tersebut.
Berdasarkan analisis LPEM FEB UI, beberapa provinsi di Indonesia yang memiliki kerentanan fiskal yang tinggi terhadap kebijakan efisiensi. Beberapa provinsi dikelompokkan dalam kuadran I, pada kelompok ini pemerintahan provinsi kontribusi belanja anggaran pembelanjaan daerah (APBD) terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) dan kontribusi sektor jasa administrasi pemerintahan yang lebih tinggi dari rata-rata, sehingga memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Kelompok kuadran II dan kuadran III, merupakan provinsi dengan kerentanan fiskal yang sedang. Namun kuadran II memiliki kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan kuadran III, karena provinsi di kuadran II memiliki karakteristik kontribusi belanja APBD terhadap PDRB di bawah rata-rata tetapi kontribusi PDRB sektor jasa administrasi pemerintahan di atas rata-rata, sementara untuk kuadran III memiliki karakteristik kontribusi belanja APBD terhadap PDRB di atas rata-rata tetapi kontribusi sektor jasa administrasi pemerintahan yang lebih rendah dari rata-rata.
Kuadran IV, merupakan kuadran terbaik yaitu provinsi dengan belanja APBD terhadap PDRB dan kontribusi sektor jasa administrasi pemerintahan yang lebih rendah dari rata-rata. Provinsi yang masuk ke dalam kuadran ini sudah tidak mengandalkan pemerintahan pusat untuk mendorong perekonomian daerah, serta sudah berhasil melakukan diversifikasi ekonomi dan memaksimalkan peran pihak swasta.
Berikut rincian kerentanan fiskal di tiap provinsi:
Kuadran I (Tinggi)
- Aceh
- Bengkulu
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Timur
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
Kuadran II (Sedang)
- DI Yogyakarta
- Papua
- Sulawesi Utara
Kuadran III (Sedang)
- Gorontalo
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kepulauan Bangka Belitung
- Nusa Tenggara Barat
- Sulawesi Tenggara
Kuadran IV (Rendah)
- Bali
- Banten
- DKI Jakarta
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Papua Tengah
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sumatra Barat
- Sumatra Selatan
- Sumatra Utara
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tidak Perlu Dilakukan, Apa Alasannya?