Mahkamah Konstitusi telah menerima setidaknya 277 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hingga Minggu (24/03/2024). Sebelumnya, pada Kamis hingga Sabtu, 21-23 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi telah membuka pendaftaran perkara PHPU 2024.
Melalui laporan Potret Awal Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), rincian dari perkara yang diterima oleh MK adalah sebagai berikut.
- 263 perkara (95%) terkait Pemilu DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
- 12 perkara (4%) terkait Pemilu DPD.
- 2 perkara (1%) terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun dari 263 perkara terkait Pemilu DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, 184 perkara belum dapat diidentifikasi masuk ke dalam jenis pemilihan mana karena minimnya informasi yang tersedia, 53 perkara merupakan perkara DPRD Kabupaten atau Kota, 18 perkara merupakan perkara DPRD Provinsi, dan 8 perkara termasuk perkara DPR RI.
Secara kumulatif, jumlah perkara sengketa pemilu kali ini lebih banyak dibandingkan Pemilu 2019, dengan jumlah kasus sebanyak 261 sengketa. Adapun selama 5 pemilu terakhir, kasus sengketa terbanyak dilaporkan pada Pemilu 2014, dengan total 296 kasus.
"Peningkatan perkara ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 masih diwarnai dengan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang berdampak pada hasil pemilu," ungkap laporan tersebut. "Penyelenggara pemilu gagal memitigasi risiko di Pemilu 2024."