Simak Besaran UMK Provinsi Nusa Tenggara Barat 2026

UMK 2026 Kabupaten Sumbawa Barat mencapai Rp3,13 juta, tertinggi di Nusa Tenggara Barat, sedangkan Kabupaten Lombok Barat terendah (Rp2,71 juta).

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur NTB. Penetapan UMP dan UMK ini memiliki peran strategis karena menjadi acuan utama bagi perusahaan, tenaga kerja, sekaligus pihak terkait lainnya dalam memastikan standar pengupahan yang layak, adil, dan sejalan dengan perkembangan ekonomi daerah.

Baca Juga: Daftar UMK Sumatra Utara 2026, Kota Medan Naik 8%

Penetapan UMK memperhitungkan berbagai aspek penting, seperti kondisi ekonomi, produktivitas, inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja dapat berjalan lebih harmonis, karena masing-masing pihak memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan ketetapan tersebut, Kabupaten Sumbawa Barat mencatatkan UMK tertinggi di NTB pada tahun 2026, sebesar Rp3.136.468. Sementara itu, Kabupaten Lombok Barat menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp2.712.254.

Berikut adalah daftar UMK 2026 untuk setiap kabupaten/kota di NTB disusun dari tertinggi hingga terendah:

  1. Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3.136.468
  2. Kota Mataram: Rp3.019.015
  3. Kota Bima: Rp2.831.163
  4. Kabupaten Bima: Rp2.767.580
  5. Kabupaten Lombok Utara: Rp2.758.221
  6. Kabupaten Dompu: Rp2.751.290
  7. Kabupaten Sumbawa: Rp2.747.478
  8. Kabupaten Lombok Timur: Rp2.744.628
  9. Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.741.526
  10. Kabupaten Lombok Barat: Rp2.712.254

Daftar UMK tersebut menjadi panduan bagi perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja agar memperoleh hak yang sesuai ketentuan. Kebijakan pengupahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, mendorong daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dengan kepatuhan terhadap aturan pengupahan, dunia usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan, sementara pekerja memperoleh kepastian dan perlindungan yang lebih baik.

Baca Juga: UMK Kalimantan Utara 2026: Kota Tarakan Tembus Rp4,74 Juta

Sumber:

https://drive.google.com/drive/folders/1u0omGfXup1IXMpyhJHV0hN7iUBsgDJop

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook