Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/477/2025. Dalam keputusan tersebut, UMP Kalimantan Tengah ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,12% dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.473.622, atau meningkat sekitar Rp212.516.
Baca Juga: UMK Kalimantan Timur 2026: Kabupaten Berau Tertinggi Capai Rp4,39 Juta
Selain menetapkan UMP, Gubernur Kalimantan Tengah juga mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Penetapan UMK ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak, sehingga diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang di setiap kabupaten dan kota.
Berdasarkan ketetapan tersebut, Kabupaten Barito Utara mencatatkan UMK tertinggi di Kalimantan Tengah pada tahun 2026 sebesar Rp4.093.071. Sementara itu, Kabupaten Pulang Pisau menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp3.701.205.
Berikut adalah daftar UMK 2026 untuk setiap kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang disusun dari tertinggi hingga terendah:
- Kabupaten Barito Utara: Rp4.093.071
- Kabupaten Seruyan: Rp4.051.079
- Kabupaten Barito Selatan: Rp4.045.059
- Kabupaten Murung Raya: Rp3.998.046
- Kabupaten Lamandau: Rp3.938.998
- Kabupaten Sukamara: Rp3.912.098
- Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.909.005
- Kabupaten Gunung Mas: Rp3.770.716
- Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.756.643
- Kabupaten Katingan: Rp3.729.766
- Kota Palangka Raya: Rp3.724.677
- Kabupaten Barito Timur: Rp3.716.006
- Kabupaten Kapuas: Rp3.710.096
- Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.701.205.
Penetapan UMK Provinsi Kalimantan Tengah 2026 ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi dunia usaha dalam menyusun struktur pengupahan, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja mengenai hak upah minimum yang harus diterima.
Baca Juga: Simak Daftar UMK Jawa Barat 2026
Sumber:
https://drive.google.com/file/d/14epIlxAcjLvspZvIaYU5gTeHuwztWGNc/view?fbclid=IwY2xjawPT4TxleHRuA2FlbQIxMABzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeEhcFqBpNMlXWaOh0EOfZK5JUfuy_0g1tqsyDLFBUUUawZbjAZaDXWqaplIY_aem_G3EJXXSGs-lPaW-uYccCAw