Simak Besaran UMK Provinsi Kalimantan Tengah 2026

UMK Kabupaten Barito Utara mencapai Rp4,1 juta, tertinggi di Kalimantan Tengah, sedangkan Kabupaten Pulang Pisau terendah (Rp3,7 juta).

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/477/2025. Dalam keputusan tersebut, UMP Kalimantan Tengah ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,12% dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.473.622, atau meningkat sekitar Rp212.516.

Baca Juga: UMK Kalimantan Timur 2026: Kabupaten Berau Tertinggi Capai Rp4,39 Juta

Selain menetapkan UMP, Gubernur Kalimantan Tengah juga mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Penetapan UMK ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak, sehingga diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang di setiap kabupaten dan kota.

Berdasarkan ketetapan tersebut, Kabupaten Barito Utara mencatatkan UMK tertinggi di Kalimantan Tengah pada tahun 2026 sebesar Rp4.093.071. Sementara itu, Kabupaten Pulang Pisau menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp3.701.205.

Berikut adalah daftar UMK 2026 untuk setiap kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang disusun dari tertinggi hingga terendah:

  1. Kabupaten Barito Utara: Rp4.093.071
  2. Kabupaten Seruyan: Rp4.051.079
  3. Kabupaten Barito Selatan: Rp4.045.059
  4. Kabupaten Murung Raya: Rp3.998.046
  5. Kabupaten Lamandau: Rp3.938.998
  6. Kabupaten Sukamara: Rp3.912.098
  7. Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.909.005
  8. Kabupaten Gunung Mas: Rp3.770.716
  9. Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.756.643
  10. Kabupaten Katingan: Rp3.729.766
  11. Kota Palangka Raya: Rp3.724.677
  12. Kabupaten Barito Timur: Rp3.716.006
  13. Kabupaten Kapuas: Rp3.710.096
  14. Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.701.205.

Penetapan UMK Provinsi Kalimantan Tengah 2026 ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi dunia usaha dalam menyusun struktur pengupahan, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja mengenai hak upah minimum yang harus diterima.

Baca Juga: Simak Daftar UMK Jawa Barat 2026

Sumber: 

https://drive.google.com/file/d/14epIlxAcjLvspZvIaYU5gTeHuwztWGNc/view?fbclid=IwY2xjawPT4TxleHRuA2FlbQIxMABzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeEhcFqBpNMlXWaOh0EOfZK5JUfuy_0g1tqsyDLFBUUUawZbjAZaDXWqaplIY_aem_G3EJXXSGs-lPaW-uYccCAw

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook