Secara konstitusional, Indonesia menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang bersifat universal. Jaminan tersebut termuat dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia. Bahkan, hak atas kebebasan beragama dan beribadah dikategorikan sebagai non-derogable rights yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Baca Juga: Potret Aduan Pelanggaran HAM Indonesia 2025
Namun, jaminan normatif tersebut belum sepenuhnya terimplementasi dalam praktik. Kondisi ini tercermin dalam Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2025 bertajuk Katastrofe Hak Asasi Manusia yang dirilis oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
KontraS merupakan organisasi masyarakat sipil yang lahir pada 20 Maret 1998 dan secara konsisten melakukan pemantauan serta advokasi terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Dalam laporan tersebut, KontraS menyoroti masih maraknya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang mencerminkan lemahnya peran negara dalam melindungi hak dasar warga negara.
Catatan KontraS pada periode Desember 2024 hingga November 2025 menunjukan bahwa pelanggaran KBB paling banyak didominasi oleh isu persoalan izin tempat ibadah. Tercatat sebanyak 17 peristiwa pelanggaran berkaitan langsung dengan izin pendirian atau penggunaan tempat ibadah. Angka ini menunjukkan bahwa aspek perizinan masih menjadi hambatan utama bagi kelompok agama tertentu untuk menjalankan ibadah secara aman dan bermartabat.
Selain itu, terdapat 7 isu pelanggaran terkait izin kegiatan ibadah, yang menandakan masih adanya pembatasan terhadap aktivitas keagamaan meskipun tidak selalu berkaitan dengan pendirian bangunan ibadah.
KontraS juga mencatat 6 peristiwa pelanggaran yang dilatarbelakangi oleh dugaan aliran sesat. Labelisasi terhadap suatu kelompok keagamaan kerap digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan pembubaran, pelarangan, hingga tindakan represif lainnya.
Sementara itu, terdapat pula 3 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang tidak diketahui secara jelas isu pemicunya, yang mencerminkan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
Dominasi persoalan izin tempat ibadah dalam pelanggaran kebebasan beragama menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan struktural yang melibatkan sikap intoleran, kebijakan diskriminatif, serta lemahnya penegakan hukum. Tanpa komitmen kuat dari negara untuk menjamin hak kebebasan beragama secara setara, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dan menggerus prinsip keadilan serta keberagaman di Indonesia.
Baca Juga: Polri Jadi Pihak Paling Banyak Diadukan dalam Dugaan Pelanggaran HAM 2025
Sumber:
https://kontras.org/laporan/catatan-hari-ham-2025-katastrofe-hak-asasi-manusia