Sepanjang Januari hingga November 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 2.650 laporan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Data ini bersifat real time, tetapi dihimpun hingga November karena belum ada aduan yang masuk per 2 Desember. Angka tersebut menunjukkan bahwa isu pelanggaran HAM masih menjadi perhatian besar masyarakat dan terus terjadi di berbagai sektor. Dari data tersebut, Polri kembali menjadi institusi yang paling banyak diadukan.
Komnas HAM sebelumnya menegaskan bahwa Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anis menjelaskan aduan dugaan pelanggaran HAM itu meliputi dugaan pelanggaran hak atas rasa aman dan hak memperoleh keadilan. Data aduan ini diterima oleh Komnas HAM pada Januari 2023 hingga Desember 2024. Dalam klaster dugaan pelanggaran hak atas rasa aman, Komnas HAM menerima dan memproses 504 aduan.
“Di mana pihak yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya mengutip Tempo (22/9/2025).
Anis menjelaskan bahwa aduan terbanyak berasal dari kasus tindak pidana, yaitu 104 kasus. Selain itu, terdapat 32 aduan terkait dugaan pembunuhan atau penganiayaan oleh aparat, serta pemeriksaan terhadap pelapor atau saksi yang disertai intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi. Adapun dalam kluster dugaan pelanggaran hak memperoleh keadilan, Komnas HAM menerima dan memproses 1.752 aduan.
“Tiga pihak yang juga diadukan adalah antara lain Kepolisian, Lembaga Peradilan dan Kejaksaan," lanjutnya.
Temuan ini selaras dengan tren aduan tahun 2025, di mana Polri kembali menempati posisi tertinggi dengan 712 laporan. Jumlah ini menunjukkan bahwa hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat masih menyimpan berbagai persoalan, baik terkait prosedur penanganan kasus, penggunaan kewenangan, maupun interaksi di lapangan. Tingginya laporan juga dapat menjadi tanda bahwa masyarakat semakin berani menyampaikan dugaan pelanggaran yang mereka alami.
Selain Polri, terdapat 424 aduan terhadap korporasi, 299 terhadap individu, 244 terhadap pemerintah daerah, dan 175 terhadap pemerintah pusat. Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran HAM masih dapat terjadi di berbagai tingkatan.
Secara keseluruhan, tren laporan sepanjang 2025 menegaskan perlunya peningkatan akuntabilitas di semua sektor, baik aparat negara maupun pihak swasta. Langkah preventif, pengawasan yang lebih kuat, serta perbaikan prosedur di tiap lembaga penting dilakukan agar pelanggaran serupa dapat dicegah. Dengan begitu, perlindungan HAM bisa berjalan lebih efektif dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Daftar Kasus Pelanggaran HAM oleh Negara, Penangkapan Terbanyak
Sumber:
https://dataaduan.komnasham.go.id/#/dashboard