Daftar Kasus Pelanggaran HAM oleh Negara, Penangkapan Terbanyak

Tercatat 23 kasus penangkapan sewenang-wenang terjadi selama paruh awal 2025, jadi bentuk pelanggaran kebebasan sipil tertinggi.

Daftar Kasus Pelanggaran HAM Kebebasan Sipil

(Semester I 2025)
Ukuran Fon:

Berdasarkan konstitusi, Indonesia menjamin hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 28A hingga 28J. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam negara demokrasi, kebebasan sipil menjadi hal fundamental, karena rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Rakyat merupakan aktor utama dalam sistem pemerintahan demokratik.

Meskipun demikian, kebebasan sipil dan pelanggaran HAM masih kerap kali terjadi di Indonesia. Berdasarkan Pemantauan Situasi Kebebasan Sipil di Indonesia Semester 1 2025 yang dirilis oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), penangkapan sewenang-wenang jadi jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan dengan total 23 kasus sepanjang paruh awal 2025.

Pembubaran paksa berada di urutan selanjutnya dengan total 20 kasus. Penganiayaan masuk dalam tiga besar pelanggaran HAM yang sering dilakukan dengan jumlah catatan sebanyak 18 kasus.

Lebib lanjut, intimidasi berada di urutan keempat dengan total 17 kasus. Penggunaan senjata masuk dalam lima besar dan jadi salah satu pelanggaran terbanyak dengan 12 kasus yang tercatat.

Penyiksaan dan serangan digital duduk di peringkat yang sama dengan jumlah delapan kasus untuk masing-masing kategori. Kriminalisasi berada di peringkat selanjutnya dengan total tujuh kasus. Terakhir, teror dan pelarangan merupakan pelanggaran HAM yang masuk dalam sepuluh besar dengan total enam kasus untuk masing-masing pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran HAM dan kebebasan sipil di atas mayoritas dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Polri. Melihat tingginya pelanggaran HAM oleh APH, pemerintah harus mereformasi dan melakukan transparansi terhadap setiap institusi penegak hukum di Indonesia agar kebebasan sipil tetap terjaga.

Baca Juga: Bagaimana Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Program Komnas HAM?

Sumber:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no--

https://peraturan.bpk.go.id/Details/40261/uu-no-12-tahun-2005

https://kontras.org/laporan/pemantauan-situasi-kebebasan-sipil-di-indonesia-periode-semester-1-januari-juni-2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook