Kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) masih menjadi isu krusial dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Meski secara normatif negara telah memberikan jaminan konstitusional, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak tersebut belum sepenuhnya dihormati dan dilindungi. Kondisi ini tercermin dalam Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2025 bertajuk Katastrofe Hak Asasi Manusia yang dirilis oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Baca Juga: Polri Jadi Pihak Paling Banyak Diadukan dalam Dugaan Pelanggaran HAM 2025
KontraS merupakan organisasi masyarakat sipil yang lahir pada 20 Maret 1998. Berawal dari gugus tugas bernama KIP-HAM, KontraS dibentuk oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan tokoh masyarakat sebagai respons atas situasi pelanggaran HAM berat di Indonesia. Sejak awal berdirinya, KontraS memiliki visi untuk memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia bersama elemen gerakan masyarakat sipil lainnya. Fokus perjuangannya diarahkan pada penguatan kehidupan bernegara yang bersifat sipil serta menjauhkan praktik politik dari pendekatan kekerasan, baik yang bersumber dari militerisme sebagai sistem, perilaku, maupun budaya politik.
Secara konstitusional, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin sebagai hak asasi manusia yang bersifat universal dan fundamental. Jaminan tersebut termuat dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia. Seluruh instrumen hukum tersebut menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non-derogable rights.
Namun, data KontraS menunjukkan adanya kecenderungan pelanggaran yang berulang dan bersifat sistemik. Dalam periode Desember 2024 hingga November 2025, tercatat 32 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dari jumlah tersebut, pelarangan beribadah menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan dengan 14 kasus, atau hampir setengah dari total peristiwa. Angka ini menunjukkan bahwa praktik pembatasan aktivitas ibadah masih menjadi pola utama pelanggaran KBB di Indonesia.
Selain itu, tercatat 9 tindakan pengrusakan, 6 penolakan pembangunan rumah ibadah, 4 penyegelan rumah ibadah, 4 intimidasi, 4 persekusi, 1 penangkapan sewenang-wenang, dan 1 tindakan diskriminasi.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh berbagai aktor, mulai dari warga sekitar hingga aparatur pemerintah. Dua kasus yang menyita perhatian publik adalah pembubaran paksa kegiatan retret umat Kristen di Sukabumi dan perusakan rumah doa umat Kristen di Padang. Fakta ini menegaskan bahwa perlindungan kebebasan beragama masih menghadapi tantangan serius di tahun 2025.
Baca Juga: Potret Aduan Pelanggaran HAM Indonesia 2025
Sumber:
https://kontras.org/laporan/catatan-hari-ham-2025-katastrofe-hak-asasi-manusia