Rencana penghapusan status guru honorer pada 2027 menyita perhatian publik. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk menata sistem kepegawaian dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penguatan tenaga pendidik berstatus ASN. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan kekhawatiran, terutama terkait nasib ribuan guru honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses belajar mengajar di berbagai daerah.
Baca Juga: Potret Kualitas Guru Indonesia 2024/2025: Lebih dari 96% Sudah Penuhi Kualifikasi
Berdasarkan pemantauan Drone Emprit, isu penghapusan status guru honorer diberitakan dalam 9.193 artikel media online dengan total 18.491 mentions. Sementara itu, di media sosial tercatat 27.071 sample mentions yang berasal dari berbagai platform, seperti Twitter/X, Facebook, Instagram, TikTok, serta media online. Pengumpulan data dilakukan pada 11 Maret-12 Mei 2026.
Hasil pemantauan menunjukkan sentimen negatif mendominasi percakapan publik di media sosial dengan angka mencapai 64,8%. Mayoritas warganet khawatir guru honorer akan menganggur pada 2027, sementara banyak guru masih mengalami tunggakan gaji. Selain itu, efisiensi anggaran daerah disebut menyebabkan sejumlah guru dirumahkan. Publik juga menilai belum ada solusi jelas bagi guru yang gagal dalam seleksi ASN. Kekhawatiran lain muncul terkait potensi krisis guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T serta kesiapan sistem transisi yang dinilai belum optimal.
Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Agie Nugroho Soegiono, menilai pemerintah terlalu optimistis terhadap kesiapan distribusi guru ASN di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, banyak sekolah negeri di daerah pelosok masih bergantung pada guru honorer sebagai tulang punggung proses belajar mengajar. Ia mengingatkan bahwa penghapusan guru honorer tanpa kesiapan pengganti berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di sejumlah sekolah.
“Jika guru honorer dihapus tanpa kesiapan pengganti, sekolah-sekolah tertentu bisa mengalami kekosongan pengajar,” ujarnya mengutip Suara Merdeka (15/5/2026).
Meski demikian, sentimen positif terhadap kebijakan ini juga cukup signifikan, mencapai 25,1%. Sebagian warganet menilai pemerintah telah memberikan jaminan tidak akan terjadi PHK massal guru hingga 2026. Dukungan terhadap pengangkatan guru honorer menjadi PNS juga terus menguat.
Selain itu, aturan baru diharapkan mampu mengakhiri praktik eksploitasi guru dengan gaji rendah serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Dukungan dari DPR terhadap peningkatan kesejahteraan guru turut menjadi alasan munculnya optimisme publik terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah juga disebut tetap menjamin hak guru dibayarkan hingga masa transisi selesai. Sementara itu, sentimen netral tercatat sebesar 10,2%.
Baca Juga: Ketidakadilan Kesejahteraan Guru Honorer: Analisis Sentimen Publik
Sumber:
https://x.com/droneempritoffc/status/2054765473552814419?s=46