Sentimen Publik terhadap Isu Penghapusan Status Guru Honorer 2027 di Media Online

Sentimen publik terhadap penghapusan status guru honorer 2027 di media online didominasi respons positif sebesar 72,8%.

Respons Publik terhadap Penghapusan Status Guru Honorer 2027 di Media Online

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Kebijakan pemerintah terkait penataan status guru honorer kembali mencuri perhatian publik. Rencana penghapusan status guru honorer pada 2027 memunculkan berbagai respons dari publik, terutama karena kebijakan ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan tenaga pendidik di Indonesia.

Baca Juga: Ketidakadilan Kesejahteraan Guru Honorer: Analisis Sentimen Publik

Isu tersebut mencuat setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengenai relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk honor guru non-ASN dan PPPK paruh waktu. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan guru non-ASN dan membatasi masa penugasan hingga 31 Desember 2026.

Pembatasan tenggat waktu tersebut memicu kekhawatiran publik terkait potensi pemutusan hubungan kerja massal dan larangan guru honorer mengajar mulai 1 Januari 2027. Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-ASN atau guru honorer tidak dilarang mengajar pada 2027.

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan ditujukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam penataan status guru non-ASN.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujarnya mengutip Kompas (19/5/2026).

Berdasarkan pemantauan Drone Emprit, isu penghapusan status guru honorer diberitakan dalam 9.193 artikel media online dengan total 18.491 mentions. Sementara itu, di media sosial tercatat 27.071 sample mentions yang berasal dari berbagai platform, seperti Twitter/X, Facebook, Instagram, TikTok, serta media online. Pengumpulan data dilakukan pada 11 Maret-12 Mei 2026.

Analisis sentimen menunjukkan mayoritas respons media online bernada positif dengan persentase mencapai 72,8%. Sentimen positif muncul karena kebijakan ini dianggap dapat memberikan kepastian status bagi guru honorer. Selain itu, pemerintah dinilai telah memberikan jaminan bahwa tidak akan terjadi PHK massal hingga 2026. Sebagian publik juga menilai penataan ini dapat mendorong proses seleksi ASN dan PPPK yang lebih adil serta terstruktur.

Meski demikian, sentimen negatif tetap muncul sebesar 12%. Kekhawatiran utama publik adalah potensi krisis guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta belum adanya solusi yang jelas bagi guru honorer yang gagal dalam seleksi ASN maupun PPPK. Adapun sentimen netral tercatat sebesar 15,2%.

Baca Juga: Potret Kualitas Guru Indonesia 2024/2025: Lebih dari 96% Sudah Penuhi Kualifikasi

Sumber:

https://x.com/droneempritoffc/status/2054765473552814419?s=46

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook