Belanja Fungsi Perlindungan Sosial Naik 3% dalam RAPBN 2027

Rancangan anggaran untuk fungsi perlindungan sosial pada tahun 2027 dicanangkan mencapai Rp283 triliun. Apa saja target outputnya?

Perkembangan Anggaran Fungsi Perlindungan Sosial

(2022-2027)

Dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2027, pemerintah telah menetapkan pagu anggaran untuk pos belanja fungsi perlindungan sosial pada tahun mendatang yang dicanangkan menyentuh Rp283 triliun.

Alokasi ini tercatat mengalami peningkatan sebesar 3,1% apabila dibandingkan dengan proyeksi outlook tahun 2026 yang nominalnya sebesar Rp274,4 triliun.

Adapun dalam empat periode terakhir, dinamika realisasi anggaran pada sektor perlindungan sosial menunjukkan tren yang cukup fluktuatif, dengan fase penurunan dan lonjakan yang silih berganti.

Baca Juga: Ada 2.031 Kasus Kekerasan Anak di Indonesia 2025

Mulanya, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 mencatatkan serapan dana fungsi perlindungan sosial mencapai Rp267,7 triliun. Memasuki tahun 2023, aliran dana operasional untuk fungsi ini sempat mengalami penyusutan sebesar 9,5%, sehingga realisasinya turun menjadi Rp242,3 triliun.

Namun, tren pemulihan terjadi pada LKPP 2024. Porsi pendanaan perlindungan sosial mengalami pertumbuhan sebesar 6,6% menjadi Rp258,3 triliun.

Kenaikan ini meningkat pada LKPP 2025, dengan pertumbuhan anggaran yang mencapai 12,9% sehingga realisasinya menyentuh angka Rp291,6 triliun, menjadikannya sebagai periode dengan serapan anggaran tertinggi untuk fungsi perlindungan sosial dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Kendati demikian, tren tersebut kembali mengalami penyusutan pada outlook 2026. Pada tahun berjalan ini, realisasi belanja untuk fungsi perlindungan sosial diestimasikan turun sebesar 5,9%.

Melalui kucuran dana sebesar Rp283 triliun dalam RAPBN 2027, pemerintah menaruh komitmen penuh untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan dari berbagai risiko sosial. Berikut adalah target output prioritas dari fungsi perlindungan sosial pada tahun 2027:

  1. Program sembako bagi 17,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  2. Bantuan tunai bersyarat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM.
  3. Pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi kelompok rentan, korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), Orang Dengan HIV (ODHIV), anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia sebanyak 13,5 ribu orang.
  4. Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) bagi 10 ribu KPM.
  5. Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebanyak 3,5 ribu Kartu Keluarga (KK).
  6. Pemberian layanan tingkat nasional bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) korban kekerasan sebanyak 280 orang.
  7. Pemberian layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 180 orang.
  8. Penyaluran Subsidi Perumahan yang mencakup Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit (SBK) Perumahan.
  9. Pembayaran manfaat pensiun dan iuran asuransi kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baik aktif maupun pensiunan.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia 10 Tahun Terakhir

Sumber:

https://drive.google.com/file/d/1mUbNLalcb6aOhgPhOHW-QSiczOs8yb-Z/view?usp=sharing

Key Insights

  • Peningkatan pagu anggaran perlindungan sosial sebesar 3,1% di RAPBN 2027 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, setelah tren fluktuatif di tahun-tahun sebelumnya.
  • Meskipun pagu 2027 naik, nominal Rp283 triliun masih lebih rendah dibandingkan realisasi tertinggi di tahun 2025 sebesar Rp291,6 triliun, mengindikasikan adanya penyesuaian prioritas atau efisiensi program.
  • Fokus pada program sembako (17,8 juta KPM) dan PKH (10 juta KPM) di 2027 menunjukkan prioritas pemerintah pada bantuan dasar dan langsung kepada kelompok rentan.
  • Target yang lebih spesifik untuk kelompok rentan seperti korban kekerasan anak (280 orang) dan perempuan (180 orang) mengindikasikan upaya pemerintah untuk menjangkau kasus-kasus khusus yang membutuhkan penanganan mendalam.
  • Alokasi untuk subsidi perumahan dan pembayaran manfaat pensiun ASN/TNI/Polri menunjukkan bahwa fungsi perlindungan sosial juga mencakup stabilitas ekonomi dan kesejahteraan jangka panjang bagi kelompok masyarakat tertentu.
Shahibah A
Ditulis oleh Shahibah A

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc