Daftar Gubernur Terkaya Periode 2025-2030

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi gubernur terkaya di Indonesia, kekayaan terlapornya mencapai Rp709,76 miliar.

Daftar Gubernur Terkaya (Periode 2025-2030)

Sumber: LHKPN
GoodStats

Presiden Prabowo Subianto telah memimpin langsung peresmian 33 kepala dan wakil kepala daerah terpilih. Pelantikan berlangsung serentak bersama 961 pemimpin terpilih lainnya termasuk bupati, wali kota, dan wakilnya di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (20/2/2025).

Sebagai pemimpin terpilih, mereka juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan LHKPN tercatat bahwa Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi gubernur periode 2025-2030 terkaya di Indonesia (tidak termasuk petahana). Total kekayaan terlapornya mencapai Rp709,76 miliar, jauh melampaui gubernur lainnya di berbagai daerah.

Di posisi kedua, Herman Deru, Gubernur Sumatra Selatan, memiliki kekayaan sebesar Rp143,2 miliar, sementara Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melaporkan harta senilai Rp104,28 miliar. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyusul dengan total kekayaan Rp87,35 miliar, diikuti oleh Hidayat Arsani dari Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki Rp65,46 miliar.

Dari Pulau Sumatra, menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatra Utara mencatatkan harta sebanyak Rp57,55 miliar. Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, memiliki kekayaan Rp51,68 miliar, disusul oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan jumlah Rp48,31 miliar.

Dua gubernur dengan kekayaan terendah dalam daftar ini ditempati oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, dengan total harta Rp37,32 miliar, dan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang melaporkan kekayaan Rp36,49 miliar.

Masyarakat dapat mengakses pengumuman LHKPN setiap gubernur di situs elhkpn.kpk.go.id. Melalui laman ini, publik dapat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga.

Selain itu, jika ada kejanggalan atau harta kekayaan negara yang tidak sesuai, masyarakat juga bisa melaporkannya lewat situs ini, tentunya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.

Baca Juga: Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Ketimpangan Kekayaan Tertinggi

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook