Daftar Masalah Pemilu 2024, dari Belum Inklusif hingga Intimidasi!

Bawaslu mengidentifikasi 19 masalah yang terjadi dalam Pemilu 2024, pada saat pemungutan suara dan perhitungan suara..

Daftar Masalah Penyelanggaraan Pemilu 2024

Sumber : Badan Pengawas Pemilu
GoodStats

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis daftar masalah yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui siaran persnya pada Kamis (15/2/2024) silam.

Bawaslu mengidentifikasi 19 masalah yang terjadi dalam pesta demokrasi Indonesia, yang mana terdapat 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan perhitungan suara.

Data masalah ini merupakan hasil pemantauan pengawas Pemilu 2024 di 38 provinsi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) per 15 Februari 2024 pukul 06.00 pagi WIB.

Hasilnya, permasalahan yang paling banyak terjadi di Pemilu 2024 adalah terlambatnya TPS dibuka, sehingga pemungutan suara dimulai terlambat, yaitu lebih dari pukul 07.00 pagi. Masalah ini terjadi pada 37.466 TPS atau sebanyak 4,55% TPS dari total TPS yang ada di Pemilu 2024.

Selanjutnya, permasalahan kedua yang banyak terjadi adalah tidak tersedianya alat bantu untuk disabilitas netra, berupa kertas suara template braille di 12.884 TPS.

Dilansir dari pers rilis Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif (FORMASI) Disabilitas, pemilih difabel sensorik netra banyak yang mengeluhkan ketiadaaan alat bantu berupa template braille untuk kertas suara DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Di sejumlah tempat, Formasi Disabilitas juga menemukan adanya penghilangan hak suara bagi pemilih difabel sensorik netra oleh petugas KPPS. Di mana pemilih difabel sensorik netra hanya diperbolehkan mencoblos dua surat suara, yakni Presiden dan DPD. Sedangkan untuk ketiga surat suara lainnya tidak diizinkan. 

Persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang tidak inklusif ini tentunya dapat menyebabkan para penyandang disabilitas tidak dapat memilih secara mandiri, memberikan peluang besar atas pelanggaran kerahasiaan pemilih, serta penghilangan nyata atas hak suara pemilih.

Di sisi lain, tindakan intimidasi juga teridentifikasi dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024 di 0,45% TPS di Indonesia. Secara lebih rinci, tindakan intimidasi terjadi kepada pemilih dan panitia pada proses pemungutan suara di 2.271 TPS serta intimidasi ketika proses pemungutan suara di 1.473 TPS.

Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja juga mengungkapkan saat ini pengawas Pemilu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan.

Namun, Bagja mengungkapkan yang paling memungkinkan akan terjadinya pemungutan suara ulang adalah masalah pada pemilih yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali pada 2.413 TPS

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook