Provinsi Lampung menempati posisi pertama dengan 44 perusahaan air bersih. Namun hal ini tidak serta merta menjadikan Lampung memiliki kapasitas produksi air bersih potensial terbesar di Indonesia. Karena kapasitas produksi air bersih provinsi lampung hanya sebesar 2.043 liter/detik. Angka ini memiliki perbedaan yang signfikan jika dibandingkan dengan Jawa Tengah yang memiliki kapasitas produksi air bersih sebesar 33.405 liter per detik. Padahal dari jumlah perusahaan air bersih, Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan 42 perusahaan.
Di posisi ketiga terdapat Sumatera Utara dengan jumlah perusahaan air bersih sebanyak 41 perusahaan. Disusul oleh Jawa Timur dengan 38 perusahaan iar bersih pada posisi keempat. Sama seperti Lampung dan Jawa Tengah, jumlah perusahaan ini tidak berbanding lurus dengan kapasitas produksi potensial di provinsi tersebut. Jawa Timur memiliki kapasitas produksi air bersih sebesar 31.543 liter/detik sedangkan Sumatera Utara hanya memiliki kapasitas produksi air bersih sebesar 14.336 liter/detik.
Pada posisi berikutnya terdapat Kalimantan Barat di posisi kelima dan Riau di posisi keenam. Terdapat 28 perusahaan air bersih di Kalimantan Barat dan 26 di Riau. Berbeda dengan beberapa provinsi di atas, kedua provinsi ini tidak memiliki perbedaan kapasitas produksi yang terlalu signifikan.
Posisi ini kemudian disusul oleh Sulawesi Selatan dengan 24 perusahaan, Jawa Barat dengan 22 perusahaan, dan Bali dengan 20 perusahaan. Dari segi kapasitas produksi, Jawa Barat memiliki perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan dua provinsi lainnya. Dan di posisi kesepuluh terdapat Aceh dengan 19 perusahaan air bersih dan kapasitas produksi potensial sebesar 4.441 liter per detik.