Melansir laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025 resmi diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 18 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.169.349, naik 6,5% dari tahun 2024 atau setara Rp132.402, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024.
Kenaikan UMK ini berlaku merata di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan persentase yang sama, yakni 6,5%, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Dari seluruh wilayah, Kota Semarang mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp3.454.827. Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni sebesar Rp2.170.475,32, atau hanya sedikit di atas UMP provinsi.
Rincian UMK 2025 di Jawa Tengah
Daftar Lengkap UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah (tertinggi ke terendah):
- Kota Semarang: Rp3.454.827
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138
- Kabupaten Batang: Rp2.534.383
- Kota Salatiga: Rp2.533.583
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.822,78
- Kota Tegal: Rp2.376.683,82
- Kota Surakarta: Rp2.416.560
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
- Kota Magelang: Rp2.281.230
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Seluruh UMK ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, dan menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam menentukan struktur upah pekerja di daerah masing-masing.