Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah 2025

Pemprov Jateng menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349, naik 6,5% dari tahun 2024 atau setara Rp132.402, dan berlaku di 35 kabupaten/kota.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2025

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
GoodStats

Melansir laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025 resmi diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 18 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.169.349, naik 6,5% dari tahun 2024 atau setara Rp132.402, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024.

Kenaikan UMK ini berlaku merata di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan persentase yang sama, yakni 6,5%, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.

Dari seluruh wilayah, Kota Semarang mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp3.454.827. Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni sebesar Rp2.170.475,32, atau hanya sedikit di atas UMP provinsi.

Rincian UMK 2025 di Jawa Tengah

Daftar Lengkap UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah (tertinggi ke terendah):

  1. Kota Semarang: Rp3.454.827
  2. Kabupaten Demak: Rp2.940.716
  3. Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
  4. Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
  5. Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
  6. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
  7. Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
  8. Kota Pekalongan: Rp2.545.138
  9. Kabupaten Batang: Rp2.534.383
  10. Kota Salatiga: Rp2.533.583
  11. Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
  12. Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
  13. Kabupaten Klaten: Rp2.389.822,78
  14. Kota Tegal: Rp2.376.683,82
  15. Kota Surakarta: Rp2.416.560
  16. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
  17. Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
  18. Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
  19. Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
  20. Kabupaten Pati: Rp2.332.350
  21. Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
  22. Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
  23. Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
  24. Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
  25. Kota Magelang: Rp2.281.230
  26. Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
  27. Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
  28. Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
  29. Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
  30. Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
  31. Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
  32. Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
  33. Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
  34. Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
  35. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32

Seluruh UMK ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, dan menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam menentukan struktur upah pekerja di daerah masing-masing.

Baca Juga: Daftar UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh 2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook