Sejalan dengan peningkatan kasus HIV di Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat persentase kasus ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV mencapai angka 35%. Capaian ini dikonfirmasi lebih tinggi daripada kasus HIV yang dialami oleh suami pekerja seks dan man sex with man (MSM).
Tanpa disadari tingginya kasus ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV telah menyumbang sekitar 30% penularan heteroseksual dari suami ke istri.
“Aktivitas ini telah menyumbang sekitar 30% penularan dari suami ke istri. Dampaknya, kasus HIV baru pada kelompok ibu rumah tangga bertambah sebesar 5.100 kasus setiap tahunnya,” tutur dr. Muhammad Syahril selaku juru bicara Kementerian Kesehatan yang dikutip dari Sehat Negriku.
Tingginya kasus HIV pada ibu rumah tangga dapat meningkatkan angka penularan virus pada anak. Penularan pun dapat terjadi ketika ibu dalam masa kehamilan, proses kelahiran, hingga masa menyusui.
Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan Tahun 2023 memberikan perhatian khusus pada perempuan yang rentan diskriminasi akibat HIV/AIDS. Catahu 2023 pun menyebutkan angka kekerasan terhadap perempuan yang terinfeksi HIV/AIDS sebanyak 67 kasus.
Dari besaran angka tersebut diketahui bahwa mayoritas perempuan yang terinfeksi adalah perempuan yang telah menikah (32 korban). Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan yang telah menikah mengalami kerentanan lebih tinggi, sebab tidak jarang perempuan dengan HIV/AIDS mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan yang dialami perempuan memberikan berbagai dampak, baik psikis, fisik, seksual, ataupun ekonomi. Grafik di atas memperlihatkan dampak terbesar yang dirasakan oleh perempuan HIV yang mengalami kekerasan rumah tangga adalah penurunan kondisi tubuh dengan angka 25%.
Dampak selanjutnya, sebanyak 22% perempuan memilih berhenti melakukan pengobatan. Persentase dampak kekerasan lain yang dialami perempuan adalah hadirnya perasaan trauma dengan angka 15%, disusul perempuan menjadi depresi (14%).
Terdapat pula beberapa dampak lain yang tercatat oleh Komnas Perempuan. Sebanyak 12% perempuan kehilangan pekerjaan, 7% mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD), dan 5% kehilangan tempat tinggal.
Baca Juga: Simak Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Berdasarkan Jenis di 2023