Sejak Indonesia merdeka, komunitas Tionghoa telah diakui sebagai bagian integral dari keberagaman nasional, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hingga kini, mereka telah tersebar di seluruh penjuru Indonesia, dengan kelompok terbesar berasal dari suku Hokkian.
Berdasarkan data dari Sensus Penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, DKI Jakarta menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan jumlah penduduk suku Cina terbanyak, mencapai 632.372 jiwa.
Penduduk yang termasuk suku Cina sesuai dengan Sensus Penduduk yang dilakukan oleh BPS, adalah mereka yang meyakini dan mengakui diri mereka sebagai suku Cina. Dengan kata lain, setiap orang dapat dengan bebas mengidentifikasikan dirinya sebagai anggota suku bangsa tertentu, tanpa diintervensi petugas sensus.
Jakarta sendiri dikenal dengan kawasan pecinaan terbanyak di Indonesia. Kawasan pecinaan yang ada di Jakarta dapat ditemukan di Pecenongan, Glodok, Pasar baru, dan Kelapa Gading. Kawasan pecinaan merujuk pada sebuah wilayah yang mayoritas penghuninya adalah orang Cina atau Tionghoa.
Setelah DKI Jakarta, Kalimantan Barat menempati peringkat kedua dengan jumlah penduduk suku Cina mencapai 358.451 jiwa, sedangkan Sumatera Utara menempati urutan ketiga dengan jumlah 340.320 jiwa.
Meskipun tersebar di seluruh Indonesia, distribusi penduduk suku Cina tidak merata di setiap wilayahnya. Hal ini terlihat dari banyaknya provinsi di mana jumlah mereka tidak mencapai 10.000 jiwa. Contohnya adalah Sulawesi Barat, yang hanya memiliki 660 penduduk dengan suku Cina.
Perbandingan jumlah ini sangat kontras dengan provinsi-provinsi lain, terutama DKI Jakarta, sehingga menjadikan Sulawesi Barat sebagai provinsi dengan populasi suku Cina terendah di Indonesia. Terlepas dari perbandingan tersebut, suku Cina dan suku-suku bangsa lainnya telah menjadi keberagaman Indonesia.