Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam buku Statistik Indonesia 2023 rilisan Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari separuh kualitas air sungai yang tersebar di 34 provinsi (provinsi terbaru pecahan Papua belum termasuk) berstatus mengalami pencemaran.
Dari total 111 sungai (9 sungai di antaranya mengaliri dua provinsi), 81 di antaranya (sekitar 72,97%) tergolong dalam tercemar ringan. Sementara 8,11% lainnya berstatus antara tercemar ringan–tercemar sedang.
Sebanyak 8,11% lainnya (9 sungai) berhasil memenuhi baku mutu air sungai Kelas II, sedangkan 7 sungai lainnya (6,31%) berada di rentang memenuhi baku mutu–tercemar ringan.
Selain itu, terdapat pula yang tergolong tercemar sedang yaitu sebanyak 5 sungai (4,5%). Sungai-sungai tersebut di antaranya adalah Sungai Ancar, Babak, dan Brang Biji di Nusa Tenggara Barat, kemudian Sungai Saddang di Sulawesi Selatan, serta Sungai Citarum di Jawa Barat.
Hal menarik lain yaitu terdapat sungai yang mengalir di dua provinsi berbeda yaitu Sungai Citanduy. Bagian Sungai Citanduy yang berada di Jawa Barat meliputi Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya kualitas airnya berada di rentang memenuhi baku mutu sampai tercemar ringan. Akan tetapi, bagian Sungai Citanduy yang berada di Kota Cilacap, Jawa Tengah statusnya tercemar ringan.
Status kualitas air sungai ini mengacu pada klasifikasi mutu air Kelas II berdasarkan PP No. 82 Tahun 2001 mengenai Pengolahan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran. Klasifikasi ini ditujukan terhadap air yang dapat digunakan untuk prasarana / sarana rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan peruntukan lainnya.