Promosi iklan judi daring masif dipromosikan di berbagai media, mulai dari situs web hingga video gim. Berdasarkan survei Populix, 84% responden mengaku acapkali melihat konten judi daring tersebar di media sosial. Paparan yang besar ini berpotensi meningkatkan kerentanan masyarakat Indonesia yang terjerumus ke dalamnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran transaksi judi daring kian meroket setiap tahunnya. Tahun 2024 belum berakhir, nilainya telah mencapai Rp283 triliun, naik hingga 237,48% dibandingkan akumulasi sepanjang tahun 2022 yang sebesar Rp104,42 triliun. Adapun jumlah transaksi judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327,05 triliun.
Tingginya keterlibatan masyarakat dalam judi daring tidak boleh dinormalisasi. Pasalnya, banyak kasus yang menunjukkan bahwa jeratan tindakan ilegal ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam keselamatan. Berangkat dari permasalahan ini, pemerintah tampak makin berkomitmen memberantasnya.
Sejak 17 Juli 2023 hingga sekarang, Kementerian Kominfo telah memblokir akses setidaknya 3.277.834 konten bermuatan judi daring. Mantan Presiden Joko Widodo pun telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring Juni lalu. Kemudian, kepolisian juga menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus judi daring sejak Oktober lalu.
Melihat geliat ini, Drone Emprit melacak percakapan seputar topik judi daring di berbagai media sosial sejak 26 Oktober hingga 7 November. Hasil analisis mereka menunjukkan bahwa mayoritas percakapan warganet bernada negatif dengan persentase mencapai 45%. Di lain sisi, narasi positif dan netral masing-masing sebesar 39% dan 16%.
Ada sejumlah perhatian dalam sentimen negatif warganet. Pertama, warganet mengkritik penangkapan promotor judi daring yang tebang pilih. Narasi ini muncul lantaran kepolisian tampak lebih getol meringkus pihak-pihak kecil atau promotor level bawah, sebagaimana yang menimpa Gunawan Sadbor dan rekannya Ahmad Supendi, juga beberapa pemain kecil dari daerah. Sebaliknya, tidak ada kejelasan pemrosesan hukum bagi sejumlah figur publik yang turut terang-terangan mempromosikan judi daring.
Kedua, warganet mengecam pegawai Kementerian Komdigi yang malah melanggengkan judi online. Pasalnya, sebanyak 12 dari 16 orang yang ditangkap polisi merupakan pegawai Kementerian Komdigi yang melindungi operasi 1.000 situs judi daring, alih-alih menutup aksesnya. Lebih jauh lagi, warganet juga mengendus keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini.
Di samping itu, warganet juga menekankan pengusutan aliran dana judi daring. Pasalnya, ratusan triliun dana judi daring belum diketahui mengalir ke mana sampai sekarang.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mendorong penanganan judi daring yang profesional dan transparan, termasuk menindak semua pihak yang memang memenuhi unsur pidana terkait judi daring, sebagaimana yang diatur dalam KUHP ataupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penanganan kasus ini menjadi harapan seluruh masyarakat. Jadi, tidak boleh kendor dan tidak boleh tidak transparan dan tidak boleh tidak akuntabel dan profesional. Itu paling penting,” tegasnya, dikutip dari BBC.
Baca Juga: Darurat Judi Online pada Anak, Ancaman Tersembunyi di Era Digital