Berdasarkan data rilisan Badan Pusat Statistik (BPS), indeks perilaku antikorupsi (IPAK) Indonesia pada 2024 berada di angka 3,85, turun 0,07 poin dibanding tahun lalu yang sebesar 3,92. Raihan ini menandai tren penurunan dua tahun berturut-turut mengingat capaian pada 2023 juga lebih rendah, kendati selisihnya tipis dari 2022 yang sebesar 3,93.
Melansir BPS, IPAK merupakan indeks yang digunakan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat Indonesia terhadap perilaku antikorupsi. Indeks ini disajikan dalam skala 0 sampai 5. Apabila skor makin mendekati angka 5, masyarakat berperilaku makin antikorupsi. Sebaliknya, jika angkanya mendekati 0, masyarakat justru menormalisasi praktik ini.
IPAK tersusun atas dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman. Dimensi persepsi meliputi persepsi keluarga, komunitas, dan publik, sedangkan dimensi pengalaman mencakup pengalaman publik dan pengalaman lainnya.
Penurunan skor IPAK tahun ini terjadi di masing-masing dimensi utama. Pada dimensi persepsi, nilainya sebesar 3,76, berkurang 0,06 poin terhadap periode sebelumnya. BPS mencatat hal ini menunjukkan makin lemahnya pemahaman dan penilaian masyarakat mengenai perilaku antikorupsi. Sementara itu, dimensi pengalaman mencatatkan skor sebesar 3,89, lebih rendah 0,07 poin dibanding tahun lalu.
BPS juga mengungkapkan bahwa IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi dibanding perdesaan. Indeks di perkotaan tercatat sebesar 3,86, sedangkan di perdesaan sebesar 3,83. Di samping itu, skor IPAK tampak meningkat seiring makin berpendidikan masyarakat. Jenjang di bawah SLTA mencatatkan skor sebesar 3,81, lalu SLTA sebesar 3,87, terakhir di atas SLTA sebesar 3,97.
Apabila ditinjau perkembangannya selama lima tahun terakhir, skor IPAK tampak fluktuatif. Pada 2020, nilainya sebesar 3,84, lalu naik ke 3,88 setahun berselang. Capaian pada 2022 merupakan yang tertinggi, kemudian dua tahun berikutnya justru merosot.
Padahal, target rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) untuk indeks ini konsisten ditingkatkan. Tahun ini, targetnya ditetapkan sebesar 4,14. Menurunnya perolehan tahun ini lantas memperbesar jarak dengan target. Bahkan, dalam kurun waktu lima tahun, skor IPAK belum pernah sekali pun melampaui target.
Sebagai tambahan informasi, skor IPAK diperoleh dari hasil survei perilaku antikorupsi (SPAK) yang sudah dijalankan sejak 2012 hingga sekarang. Survei tersebut hanya fokus mengukur perilaku masyarakat terkait tindakan korupsi skala kecil (petty corruption).
Data dikumpulkan dari pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), gratifikasi (graft/gratuities), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism), dan sembilan nilai antikorupsi.
Adapun SPAK dirancang untuk estimasi level nasional dengan target populasi penduduk berusia 18-65 tahun. Survei ini dilakukan di 186 kabupaten atau kota yang tersebar di 38 provinsi. Jumlah sampel seluruhnya mencapai 11.000 rumah tangga.
Baca Juga: KPK Selamatkan Rp2,49 Triliun di 2020-2024