SGIE/SGIER (State of the Global Islamic Economy Report) merupakan laporan tahunan yang berfokus pada kondisi ekonomi syariah suatu negara. Laporan ini mencakup 6 indikator penilaian, mulai dari keuangan Islam, makanan halal, wisata ramah Muslim, modest fashion, media dan rekreasi, serta farmasi/kosmetik halal.
Indonesia sebagai negara dengan SGIE terbesar ketiga di dunia juga mencatatkan prestasi di indikator makanan halal. Hal ini diukur melalui perkembangan pendapatan, nasional/perdagangan, operasional, ekosistem, dampak sosial, inovasi dan peluang.
Proyeksi terbaru belanja konsumen Muslim Indonesia (direpresentasikan sebagai berapa banyak konsumen Muslim yang telah berbelanja makanan dan minuman) meningkat sebesar 9,6% pada tahun 2022 hingga mencapai US$1,4 triliun, naik dari US$1,28 triliun pada tahun 2021.
Indonesia masih tetap menjadi pasar terbesar berdasarkan pengeluaran, dibuktikan dengan menjadi peringkat pertama pengimpor di OKI dengan total nilai mencapai US$25,82 miliar, walaupun secara ekspor Indonesia berada di posisi kelima di antara negara OKI dengan nilai sebesar US$13,13 miliar.
Untuk mempercepat laju perdagangan, saat ini Indonesia dengan Malaysia sudah melakukan MoU untuk lingkup kompetensi Food, Beverages, Drugs, Cosmetics, Use Goods, Slaughtering Services, Processing Services, Packing Services, Storing Services, Distribution Services, yang memungkinkan arus bebas produk halal yang telah disertifikasi oleh JAKIM dan BPJPH ke pasar masing-masing.
Namun hingga saat ini, belum dilakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) yang menjadi landasan pengakuan sertifikat halal antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Kementerian Agama) dengan negara terkait.
Lebih lanjut, BPJPH juga telah mengundang forum Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) untuk meningkatkan kerja sama dan memperkuat inovasi serta alih teknologi dalam bidang jaminan produk halal.
Pada aspek pengembangan ekosistem halal, Indonesia telah merilis logo sertifikasi halal baru yang mulai berlaku pada 1 Maret 2023, dan secara bertahap akan menggantikan logo saat ini oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI juga mempertahankan eksistensinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal di Jepang dengan tujuan untuk memberikan sertifikasi cepat terhadap produk-produk Jepang yang sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, pada bulan November 2022, BPJPH menyelenggarakan Forum Halal 20 (H20) di Semarang, Indonesia. Forum tersebut membahas berbagai topik terkait halal dan melibatkan partisipasi dari kedutaan besar asing dan 99 lembaga sertifikasi halal asing.
Untuk semakin memperkuat ekosistem halal, Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mendukung sekitar 30 juta UMKM memasuki platform digital pada tahun 2024 dan mendorong pengembangan ekonomi Islam. Sejumlah kementerian dan lembaga, melalui program serupa, telah memungkinkan digitalisasi bagi UMKM.
Dengan kondisi ini, apakah Indonesia siap menjadi Pusat Halal Global?