Indonesia Jadi Negara dengan Kasus Keracunan Metanol Tertinggi di Dunia

Dalam lima tahun terakhir, Indonesia menjadi negara dengan kasus keracunan akibat metanol tertinggi, mencapai 329 insiden.

10 Besar Negara dengan Insiden Keracunan Metanol, 2019-2024

Sumber: MSF
GoodStats

Dalam lima tahun terakhir (2019-2024), Medecins Sans Frontieres (MSF) merilis daftar negara dengan kasus keracunan metanol. Dari 944 insiden keracunan metanol di seluruh dunia, sebanyak 329 insiden terjadi di Indonesia, menjadikannya yang terbesar di dunia.

Menurut data MSF, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, terdapat 52 insiden keracunan metanol di dunia yang dialami 1.200 orang dengan angka kematian sebanyak 365 orang. Indonesia sendiri memiliki kasus tertinggi sebanyak 23 insiden keracunan metanol, dialami oleh 181 orang dengan angka kematian 72 orang.

Tingginya kasus keracunan metanol di Indonesia paling sering disebabkan oleh minuman keras ilegal yang dicampur dengan metanol dan bahan lainnya yakni miras oplosan.

Penjualan miras oplosan menetapkan harga murah, berbeda jauh dengan harga yang seharusnya dijual. Melansir pemberitaan Polri, kasus yang terjadi di Kediri yaitu miras oplosan “Es Moni” hanya dijual dengan harga Rp8.000 sampai Rp10.000 per gelasnya. Lebih lagi, kurangnya pengetahuan mengenai bahaya metanol di lingkungan masyarakat juga mengakibatkan tingginya angka kematian ini.

Metanol yang dioplos dengan miras lalu masuk ke dalam tubuh manusia akan menjadi racun yang berbahaya. Keracunan metanol sendiri memiliki risiko kematian yang cukup tinggi. Kebanyakan kasus kematian di Indonesia akibat keracunan metanol berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dan remaja.

Indonesia memiliki aturan hukum bagi peminum minuman beralkohol. Dalam Pasal 7 RUU Larangan Minuman Beralkohol, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A (dengan kadar etanol 1%-5%), B (dengan kadar etanol 5%-20%), C (dengan kadar etanol 20%-55%), serta minuman beralkohol tradisional dan minuman campuran atau racikan.

Namun, dalam RUU tersebut menjelaskan bahwa Pasal 5, 6 dan 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yakni kepentingan adat, ritual agama, wisatawan, tempat farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan.

Walau sudah ada larangan mengenai miras oplosan dan dampak buruk bagi tubuh, jual-beli barang tersebut masih marak di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini, penting untuk meningkatkan kesadaran dan sinergi seluruh lapisan masyarakat dalam mengedukasi bahayanya peredaran miras oplosan.

Baca Juga: Jenis Minuman Beralkohol apa yang Paling Populer Dikonsumsi Masyarakat

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook