Hukum merupakan alat penting dalam kehidupan bernegara. Tanpa sistem dan penegakan hukum yang baik, sebuah negara takkan bisa berjalan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan dasar hukum di Indonesia yang mengikat kepada semua pihak tak terkecuali. Setiap peraturan di bawah UUD 1945 pun, tidak boleh memiliki isi yang bertentangan dengan undang-undang dasar tersebut.
Supremasi hukum di Indonesia sering kali dipandang skeptis oleh berbagai kalangan masyarakat. Tidak heran, kini hampir setiap hari masyarakat disuguhkan oleh berbagai berita korupsi dan aksi kriminalitas yang tidak kunjung selesai atau tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.
Meski begitu, menurut Rule of Law Index yang dirilis oleh World Justice Project, prinsip supremasi hukum yang dipegang oleh Indonesia ada di peringkat ketiga terbaik se-ASEAN dan berada di peringkat sembilan di wilayah Asia Timur dan Pasifik.
Indonesia berada di peringkat ke-68 secara global dengan nilai indeks supremasi hukum sebesar 0,53. Di kawasan ASEAN, supremasi hukum Indonesia hanya lebih buruk dari Singapura dan Malaysia. Singapura memiliki nilai indeks sebesar 0,78, sementara Malaysia memiliki nilai indeks di angka 0,57.
Thailand dan Vietnam seri di peringkat keempat dengan skor indeks 0,50, meski begitu dalam beberapa aspek penilaian Thailand lebih unggul dibandingkan Vietnam. Filipina duduk di peringkat keenam dengan nilai indeks sebesar 0,46.
Myanmar dan Kamboja menjadi negara dengan supremasi hukum terburuk di ASEAN dengan nilai indeks masing-masing sebesar 0,34 dan 0,31. Data untuk Timor Leste, Brunei Darussalam, Laos tidak tersedia.
Rule of Law Index menggunakan skala indeks 0-1, semakin besar nilai indeks suatu negara maka semakin baik pula kondisi supremasi hukumnya. Indeks ini menilai delapan faktor dan 44 sub-faktor yang tersebar di dalamnya. Metode pengambilan data menggunakan dua cara, yang pertama dengan jajak pendapat dengan masyarakat umum, dan yang kedua melalui kuesioner dengan responden terkualifikasi atau bersama pakar di bidangnya.
Baca Juga: 70% Publik Masih Belum Tahu Pemerintah Bahas RUU KUHAP