Perceraian menjadi cerminan dari beragamnya permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap keputusan untuk berpisah adalah masalah ekonomi. Faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian nomor dua terbanyak di Indonesia setelah faktor perselisihan dan pertengkaran pada 2023.
Namun, berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi penurunan jumlah perceraian akibat faktor ekonomi di Indonesia di tahun lalu.
Pada tahun 2023, jumlah perceraian di Indonesia akibat faktor ekonomi tercatat mengalami penurunan sebesar 2,21% dibandingkan dengan tahun 2022. Jika pada tahun sebelumnya angka perceraian mencapai lebih dari 110.000 kasus, tahun ini jumlahnya menurun menjadi sekitar 108.488 kasus.
Adapun provinsi yang menyumbangkan angka tertinggi di daftar ini adalah Jawa Barat. Tercatat, 37.383 kasus perceraian di Jawa Barat pada 2023 diakibatkan oleh faktor ekonomi.
Jika dibandingkan dengan data tahun 2021, jumlah perceraian akibat faktor ekonomi juga mengalami penurunan. Pada 2021, angkanya menembus 113.343 kasus yang sebagian besarnya juga berasal dari provinsi Jawa Barat.
Meski mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir, jumlah perceraian akibat faktor ekonomi tersebut masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan data tahun 2020. Pada tahun tersebut, jumlah perceraian di Indonesia akibat faktor ekonomi hanya menyentuh 71.194 kasus. Jumlah itu menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir, sekaligus lebih rendah dibanding tahun 2018 dan 2019.
Pada 2018, terdapat 110.909 kasus perceraian di Indonesia akibat faktor ekonomi. Sementara itu, pada 2019, jumlahnya melonjak hingga menyentuh 120.732 kasus. Jumlah tersebut menjadi rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga: NTT Jadi Provinsi dengan Angka Perceraian Terendah di Indonesia