World Health Organization (WHO) mengemukakan melalui publikasinya mengenai pemeringkatan negara dengan jumlah laki-laki menyandang status sebagai perokok aktif di Asia Tenggara pada 2022.
Indonesia ditemukan sebagai negara yang menduduki peringkat pertama dalam pemeringkatan tersebut mencapai 73,6%, merajai seluruh negara Asia Tenggara.
Kedudukan Indonesia kemudian disusul Myanmar dengan capaian perokok aktif laki-laki sebanyak 69,4%.
Lima besar dalam pemeringkatan tersebut juga turut diisi oleh Timor Leste, Vietnam, dan Malaysia dengan masing-masing jumlah persentase yaitu 64,5% kemudian 44,3% dan 43,8%.
Pemeringkatan tersebut berdasarkan observasi WHO kepada kelompok laki-laki yang dimulai dari usia 15 tahun dan jenis rokok yang digunakan berjenis rokok tembakau maupun rokok elektrik.
Kontroversi rokok selayaknya bola panas yang selalu digiring di kalangan masyarakat Indonesia.
Eksistensi rokok yang sering kali masih dipertanyakan sisi fungsionalitas dan moralitasnya oleh sebagian masyarakat selalu menjadi pembahasan yang selalu langgeng setiap waktu.
Pemerintah nasional sendiri sebenarnya juga memposisikan dirinya cukup bias dalam persoalan ini.
Tidak ada penegasan langsung dari pihak pemerintah melegalisasi rokok sebagai suatu komoditas yang sepenuhnya aman bagi masyarakat tapi juga tidak ada pelarangan terhadap eksistensinya.
Situasi tersebut tentu yang dapat dianggap menjadi pemicu keberlangsungan eksistensi rokok masih populer di Indonesia.
Terlebih mengingat bahwa komoditas rokok tak elak juga sering kali disangkut pautkan dengan persoalan gaya hidup.