Indonesia memiliki beragam kategori pelabuhan perikanan yang tersebar di seluruh wilayah, berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) RI No. 109 Tahun 2021. Secara keseluruhan, terdapat tujuh kategori pelabuhan, mulai dari pelabuhan tipe A hingga pelabuhan tanpa kelas dan pelabuhan yang belum terkategori. Berikut adalah rincian komposisi dan persebaran masing-masing kategori pelabuhan perikanan di Indonesia.
Tipe A (PPS) merupakan pelabuhan perikanan utama yang jumlahnya hanya 7 unit atau sekitar 1,32% dari total pelabuhan. Tiga di antaranya berada di Sumatra, tepatnya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dua lainnya berada di Pulau Jawa, yaitu di DKI Jakarta dan Jawa Tengah, sementara dua terakhir berada di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, Indonesia memiliki 16 pelabuhan tipe B (PPN), atau sekitar 3,01% dari total. Pelabuhan tipe B tersebar di 13 provinsi, termasuk Sumatra Utara, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Beberapa provinsi memiliki lebih dari satu pelabuhan tipe B, seperti Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Maluku.
Sebanyak 40 pelabuhan tipe C (PPP), atau 7,52%, tersebar di Indonesia, terutama di Pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah memiliki pelabuhan tipe C terbanyak, yaitu 9 unit, disusul oleh Jawa Timur dengan 7 unit, dan Jawa Barat dengan 6 unit. Sebanyak 15 pelabuhan tipe C lainnya berada di luar Jawa, tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pelabuhan tipe D (PPI) yang jumlahnya mencapai 82 unit atau 15,41%, tersebar merata di seluruh provinsi. Provinsi DI Yogyakarta memiliki jumlah terbanyak, yaitu 13 unit, diikuti oleh Banten (10 unit), Jawa Timur (7 unit), dan Kalimantan Barat (5 unit). Sisa pelabuhan tipe D tersebar di 22 provinsi lain.
Sebanyak 144 pelabuhan tanpa kelas (PP), atau 27,07%, tersebar di 19 provinsi. Jawa Tengah memiliki pelabuhan tanpa kelas terbanyak (47 unit), disusul oleh Jawa Timur (14 unit), dan Aceh (13 unit).
Sementara itu, terdapat 243 unit (45,68%) calon pelabuhan perikanan (CP), non pelabuhan perikanan (NPP), dan pelabuhan yang belum terkategori.
Baca Juga: Tanjung Priok Jadi Pelabuhan Bongkar Utama dengan Nilai Impor Tertinggi 2023