Jam kerja berlebih atau Employment in Excessive Working Time (EEWT) menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pekerjaan yang layak. Mengacu pada standar internasional seperti Konvensi ILO, jam kerja berlebih didefinisikan sebagai waktu kerja yang melebihi 48 jam per minggu. Di Indonesia, indikator ini digunakan untuk melihat seberapa besar proporsi pekerja yang memiliki beban kerja tinggi dalam aktivitas ekonominya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja dengan jam kerja berlebih pada tahun 2025 mencapai 37,32 juta orang, setara 25,47% penduduk bekerja, menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini juga tercermin dari sisi persentase, yang turun sekitar 1,33 persen poin, menunjukkan adanya perbaikan dalam distribusi waktu kerja di pasar tenaga kerja.
Jika ditinjau berdasarkan jenis kelamin, pekerja laki-laki masih mendominasi dalam kategori jam kerja berlebih. Pada tahun 2025, persentase pekerja laki-laki yang bekerja lebih dari 48 jam per minggu tercatat sebesar 28,50%, jauh lebih tinggi dibandingkan pekerja perempuan yang sebesar 20,91%. Perbedaan ini mencerminkan adanya kecenderungan laki-laki untuk bekerja lebih lama, yang dapat dipengaruhi oleh jenis pekerjaan, tuntutan ekonomi, maupun peran dalam rumah tangga.
Baca Juga: Pekerja RI Rata-Rata Kerja 41 Jam Seminggu
Meski demikian, tren positif terlihat pada kedua kelompok. Dibandingkan tahun 2024, persentase pekerja dengan jam kerja berlebih mengalami penurunan baik pada laki-laki maupun perempuan. Pada laki-laki, penurunannya mencapai 1,79 persen poin, sementara pada perempuan sebesar 0,61 persen poin. Penurunan ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam keseimbangan waktu kerja, meskipun perbedaan antar kelompok masih terlihat.
Berkurangnya proporsi pekerja dengan jam kerja berlebih menjadi sinyal positif dalam upaya menciptakan pekerjaan yang lebih layak. Dengan waktu kerja yang lebih seimbang, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk menjaga kesehatan, meningkatkan produktivitas, serta mencapai kualitas hidup yang lebih baik. Ke depan, upaya menjaga keseimbangan ini tetap menjadi kunci dalam mendorong kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga: Rata-rata Jam Kerja Masyarakat Indonesia 2023, 35-48 Jam per Minggu
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2026/04/30/da7500eda2726087918c0d87/indikator-pekerjaan-layak-di-indonesia-2025.html