Usaha e-commerce Indonesia terus mengalami angin segar, terutama akibat dorongan pandemi Covid-19 yang mengubah pola konsumsi masyarakat, termasuk di dalamnya cara warga Indonesia mengakses produk yang ingin dibeli. E-commerce hadir sebagai solusi praktis yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya sehari-hari.
Di Indonesia, jumlah usaha e-commerce meningkat 27,40% pada 2023. Di tahun sebelumnya, terdapat 2,99 juta usaha e-commerce, yang kemudian tumbuh menjadi 3,82 juta usaha pada 2023. Meski bertumbuh, masih banyak usaha Indonesia yang tidak menjalankan e-commerce. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hanya 41,51% usaha yang melakukan kegiatan e-commerce, sedangkan 58,49% sisanya masih belum.
Jika dilihat dari badan hukumnya, 90,59% e-commerce juga masih belum berbadan hukum, sedangkan sisanya sebanyak 4,49% merupakan perseroan terbatas (PT), 1,52% adalah badan hukum persekutuan komanditer (CV), dan 3,41% sisanya masuk badan hukum lain.
Sejatinya, tanpa izin yang lengkap, bisnis e-commerce berisiko menghadapi sanksi administratif, pemblokiran situs, atau bahkan tuntutan hukum. Beberapa izin yang dibutuhkan adalah antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selain itu, e-commerce juga membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), meski TDPSE sifatnya opsional untuk e-commerce yang masuk kategori penyelenggara sistem elektronik saja.
Meski begitu, pasal 1 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa pelaku e-commerce adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban usaha e-commerce untuk berbadan hukum PT maupun CV, namun memang kebanyakan usaha menengah ke atas telah berbadan hukum. Hal yang penting bagi pelaku usaha e-commerce adalah dengan melengkapi izin-izin yang diwajibkan pemerintah.
Baca Juga: Tokopedia Menjadi E-Commerce yang Paling Diminati Konsumen