Pekerja paruh waktu adalah orang-orang yang bekerja dalam jam kerja kurang dari penuh atau normal. Mereka juga tidak aktif mencari pekerjaan tambahan atau berusaha menerima pekerjaan penuh waktu lainnya. Di Indonesia, batas waktu yang digunakan sebagai indikator adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu.
Pada bulan Februari 2023 menurut catatan BPS (Badan Pusat Statistik) terdapat tiga provinsi di Indonesia yang mencatatkan tingkat pekerja paruh waktu tertinggi. Di posisi pertama terdapat provinsi Papua yang mendominasi dengan persentase 43,94 persen.
Lalu dibawahnya diikuti oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan angka 37,43 persen. Lalu ditutup dengan Provinsi Jambi dengan 37,10 persen. Angka-angka tersebut jauh melebihi rata-rata pekerja paruh waktu secara general di Indonesia (nasional) yang hanya berada di angka 26,61 persen.
Fenomena dimana pekerja paruh waktu memiliki angka yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa pekerjaan paruh waktu semakin populer dan diminati terutama di ketiga provinsi tersebut. Dengan alasan waktu bekerja yang memberikan fleksibilitas memungkinkan para pekerja tersebut untuk menjalankan peran lain serta melakukan aktivitas lain.