Perbandingan Upah Buruh Menurut Jenis Pekerjaan di Jawa Barat 2024-2025

Tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan menerima rata-rata upah buruh sebesar Rp8,63 juta pada 2025, tertinggi di antara jenis pekerjaan lainnya.

Perbandingan Rata-Rata Upah Buruh per Bulan Menurut Jenis Pekerjaan di Jawa Barat

(2024-2025)

Kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan adalah mengupayakan pengentasan kemiskinan melalui pekerjaan yang layak. Pendapatan yang cukup dan pekerjaan yang produktif menjadi salah satu unsur utama pekerjaan layak yang didefinisikan oleh Labour Organization (ILO).

Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat merilis Publikasi Indikator Pekerjaan Layak Provinsi Jawa Barat 2025 dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2024 dan Agustus 2025. Sebanyak 20 ribu rumah tangga dilibatkan guna memberikan gambaran situasi ketenagakerjaan di Jawa Barat.

Sebanyak 25,96% buruh/karyawan/pegawai menerima upah yang rendah pada tahun 2025, meningkat 0,74% dari tahun 2024. Sakernas Agustus 2025 mencatat bahwa rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai mencapai Rp3,77 juta per bulan, tidak mengalami perubahan dari tahun 2024.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah Mei 2026

Berdasarkan jenis pekerjaan, rata-rata upah tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan menjadi yang tertinggi di antara jenis pekerjaan lain, mencapai Rp8,63 juta pada 2025. Nilainya turun dari tahun lalu yang tembus Rp10,63 juta.

Posisi kedua ditempati oleh pejabat pelaksana dan tenaga tata usaha sejenis yang rata-rata upahnya naik dari Rp4,76 juta pada 2024 menjadi Rp5,21 juta pada 2025. Sementara itu, upah tenaga kerja profesional dan teknisi sejenis juga naik menjadi Rp4,83 juta.

Lebih lanjut, rata-rata upah tenaga usaha penjualan mencapai Rp3,50 juta, tidak mengalami perubahan yang signifikan. Hampir selaras, tenaga produksi operator alat angkutan dan pekerja kasar mengisi posisi kelima dengan rata-rata upah yang tetap tahun 2024 dan tahun 2025, yakni sebesar Rp3,27 juta.

Adapun tenaga usaha jasa menerima rata-rata upah sebanyak Rp2,81 juta pada tahun 2024, turun menjadi Rp2,54 juta pada tahun 2025.

Di posisi ketujuh, tenaga usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan menjadi jenis pekerjaan dengan rata-rata upah terendah, hanya mencapai Rp2,33 juta pada 2024 yang kemudian turun hingga Rp2,18 juta pada 2025.

Sementara itu, jenis pekerjaan lainnya yang tidak terkelompokan menerima rata-rata upah sebesar Rp3,96 juta pada tahun 2025.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Rata-Rata Upah Buruh Tertinggi Mei 2026

Sumber:

https://jabar.bps.go.id/id/publication/2026/09/01/e06131495b9937e390583430/indikator-pekerjaan-layak-provinsi-jawa-barat-2025.html

Zalfa Ronaa
Ditulis oleh Zalfa Ronaa

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc