Perbankan Dominasi Pengaduan di APPK OJK 2024-2025

Pengaduan tertinggi berasal dari sektor perbankan dengan persentase mencapai 37,96%.

Jumlah Pengaduan APPK Menurut Sektor

Sumber: OJK
GoodStats

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rilis terbarunya mencatat telah menerima 449.163 permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 35.939 permintaan yang merupakan pengaduan terkait sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data OJK ini, pengaduan tertinggi berasal dari sektor perbankan dengan persentase 37,96%. Financial technology (fintech) atau layanan keuangan berbasis teknologi menempati posisi kedua dengan 35,51%, diikuti oleh perusahaan pembiayaan sebesar 21,13%. Sementara itu, sektor asuransi menyumbang 4,05% pengaduan, dan pasar modal serta IKNB lainnya sebesar 1,34%.

Lebih lanjut, dari total pengaduan yang masuk, pengaduan yang terindikasi mengandung pelanggaran tercatat sebanyak 860 kasus. Selain itu, sebanyak 2.871 sengketa telah diteruskan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk mendapatkan solusi dan proses lebih lanjut.

Sementara itu, OJK mencatat bahwa sebagian besar pengaduan dapat diselesaikan melalui mekanisme Internal Dispute Resolution (IDR), dengan tingkat penyelesaian mencapai 74,66%. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian sengketa secara langsung antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sebelum masuk ke tahap penyelesaian lebih lanjut di LAPS SJK.

Di sisi lain, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 519 kasus investasi ilegal dan 3.517 kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal.

OJK juga mengajukan pemblokiran 117 rekening bank serta 1.330 kontak debt collector pinol ilegal untuk mencegah praktik penagihan yang merugikan masyarakat. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih aman dan transparan.

Baca Juga: Pasar Kripto Dipegang OJK, Simak Nilai Transaksi Kripto VS Saham

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook