PHK Dominasi Kasus Perselisihan Hubungan Industrial 2025

PHK menjadi jenis kasus perselisihan hubungan industrial terbanyak, mencapai 1.921 dari total 2.684 kasus sepanjang Januari-Oktober 2025.

Jumlah Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

(Januari-Oktober 2025)
Ukuran Fon:

Tingginya kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang 2025 menunjukkan betapa rentannya kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, terutama berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini terlihat dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui laporan Perselisihan yang Ditangani dan Diselesaikan oleh Mediator, Oktober 2025.

Secara keseluruhan, terdapat 2.684 kasus perselisihan yang masuk dan ditangani sepanjang Januari-Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 1.921 kasus merupakan perselisihan PHK, menjadikannya kategori terbanyak dibandingkan jenis perselisihan lainnya. Dominasi laporan terkait PHK memperlihatkan bahwa isu pemecatan masih menjadi persoalan utama dunia kerja dan kerap memunculkan ketidakpuasan atau ketidakadilan di mata pekerja.

Dari sisi penyelesaian, data Kemnaker mencatat bahwa dari 1.921 kasus PHK, sebanyak 290 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme bipartit atau perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan. Sementara itu, 927 kasus dilanjutkan ke tahap mediasi karena tidak tercapai kesepakatan awal. Hanya 15 kasus yang akhirnya dibawa ke Hakim Hubungan Industrial (HI), menunjukkan bahwa sebagian besar perselisihan masih diupayakan melalui jalur nonlitigasi sebelum masuk ke pengadilan.

Namun demikian, masih terdapat 689 kasus PHK yang belum terselesaikan, mencerminkan adanya tantangan dalam percepatan penanganan sengketa, baik dari sisi administrasi maupun kapasitas pihak terkait.

Selain PHK, perselisihan hak juga mencatat angka yang relatif tinggi, yaitu 670 kasus, yang meliputi perselisihan terkait upah, cuti, lembur, hingga hak-hak normatif lainnya. Dalam kategori ini, 127 kasus selesai secara bipartit, 319 melalui mediasi, 1 kasus dibawa ke Hakim HI, dan masih tersisa 223 kasus.

Sementara itu, perselisihan kepentingan mencapai 91 kasus dengan penyelesaian bipartit sebanyak 21 kasus, mediasi sebesar 45 kasus, dan tersisa 25 kasus yang belum terselesaikan. Adapun perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya tercatat 2 kasus, dengan 1 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi dan 1 kasus masih tersisa.

Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial di Indonesia masih terjadi dalam berbagai bentuk dan jumlah yang signifikan. Namun demikian, tingginya angka PHK mencerminkan tekanan ekonomi yang berdampak langsung pada keberlangsungan hubungan kerja, sekaligus menjadi indikator bahwa mekanisme perlindungan ketenagakerjaan perlu terus diperkuat agar potensi perselisihan dapat diminimalkan sejak awal.

Baca Juga: Memahami Keputusan PHK dari Sudut Pandang Pekerja dan Pemberi Kerja

Sumber:

https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2826

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook