Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi karena memungkinkan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis berperan mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap persoalan publik, serta menyampaikan berbagai peristiwa yang menjadi kepentingan masyarakat. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut masih dihadapkan pada berbagai ancaman, mulai dari intimidasi hingga kekerasan yang dapat menghambat kebebasan pers.
Baca Juga: 80% Jurnalis Indonesia Pernah Melakukan Swasensor, Ini Alasannya!
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan fisik sebanyak 30 kasus, diikuti serangan digital sebanyak 29 kasus, serta teror dan intimidasi sebanyak 22 kasus. Kasus lainnya meliputi pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), serta swasensor akibat tekanan eksternal.
Berdasarkan catatan AJI, pelaku kekerasan yang paling banyak teridentifikasi berasal dari aparat kepolisian dengan 21 kasus, disusul aparat TNI sebanyak 6 kasus. Sementara itu, 29 kasus dilakukan oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya, yang sebagian besar berkaitan dengan serangan digital dan aksi teror. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, menunjukkan bahwa persoalan keselamatan jurnalis masih menjadi tantangan di tingkat nasional.
Serangan digital juga mengalami peningkatan signifikan. AJI mencatat 29 insiden serangan digital sepanjang 2025, menjadi jumlah tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Bentuk serangan meliputi peretasan, doxxing, serangan DDoS, pembekuan akun media sosial, impersonasi, ransomware, hingga order fiktif yang menyasar media. Sedikitnya tujuh jurnalis menjadi korban serangan digital selama tahun tersebut, memperlihatkan bahwa ancaman terhadap kerja jurnalistik kini tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di ruang digital.
Meski tantangan terhadap kebebasan pers masih besar, berbagai upaya perlindungan terus diperkuat. AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), organisasi masyarakat sipil, dan berbagai mitra mendorong peningkatan keamanan fisik maupun digital bagi jurnalis melalui pelatihan, pendampingan, serta penguatan mekanisme advokasi di berbagai daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman sehingga jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan bebas dari intimidasi demi menjaga hak publik atas informasi.
Baca Juga: Serangan Digital terhadap Jurnalis Indonesia 2025 Naik, Apa Motif dan Dampaknya?
Sumber:
https://aji.or.id/data/catatan-tahun-2025-aliansi-jurnalis-independen-aji-pers-dalam-pusaran-otoritarian