Meski menerima banyak penolakan dari masyarakat sipil, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap disahkan oleh DPR RI pada Selasa (18/11).
Menjadi topik perbincangan hangat di berbagai platform daring, Drone Emprit pun melakukan analisis emosi publik pasca pengesahan UU KUHAP dari Twitter (X), Instagram, Facebook, Youtube, TikTok, dan media online sejak tanggal 18 hingga 24 November 2025. Isu tentang UU KUHAP ini diberitakan dalam 1.965 artikel yang menuai 6.245 mentions, dan dibicarakan di media sosial sebanyak 13.516 sample mentions.
Emosi yang paling banyak muncul dalam percakapan di platform daring adalah antisipasi, yaitu sebanyak 702 unggahan. Warganet khawatir pemberlakuan KUHAP yang baru tanpa transisi dapat menimbulkan kekacauan masal. Adapun kekhawatiran lain berkaitan dengan praktik kriminalisasi masyarakat sipil dan ancaman privasi dari aparat negara.
Kemudian, marah menjadi emosi kedua yang paling banyak muncul dalam percakapan pada platform daring. Emosi ini muncul pada 654 unggahan. Warganet marah karena UU KUHAP tetap disahkan walau banyak penolakan dari masyarakat sipil. Oleh karena itu, warganet menganggap bahwa UU KUHAP ini “cacat prosedur”. Kemarahan ini pun diperparah dengan respon pemerintah yang arogan dan seakan meremehkan kritik.
Emosi yang paling banyak muncul ketiga adalah takut, yang muncul sebanyak 305 kali dalam percakapan pada platform daring. Warganet takut apabila UU KUHAP justru menjadi alat untuk membungkam kritik dan masyarakat sipil semakin rentan akibat adanya perluasan kewenangan aparat negara.
Sementara itu, terdapat emosi lainnya yang muncul seperti sedih (288 unggahan), bahagia (113 unggahan), percaya (109 unggahan), terkejut (103 unggahan), dan muak (25 unggahan).
Baca Juga: Sentimen Warganet Pasca Pengesahan UU KUHAP di X
Sumber:
https://x.com/DroneEmpritOffc/status/1993551285178790383?s=20